RUU Pesantren Diprotes Muhammadiyah, Ini Jawaban Komisi VIII DPR
Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan DPR akan segera membahas surat dari PP Muhammadiyah terkait permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren. Surat itu akan dibahas pada Senin (23/9) bersama pimpinan DPR sebelum digelarnya rapat paripurna.
Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan DPR akan segera membahas surat dari PP Muhammadiyah terkait permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren. Surat itu akan dibahas pada Senin (23/9) bersama pimpinan DPR sebelum digelarnya rapat paripurna.
"Dijadwalkan hari Senin sebelum rapat paripurna," kata Ali di pada wartawan, Jumat (20/9).
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Siapa yang dianiaya hingga tewas di Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Penganiayaan itu ternyata terjadi karena pelaku tidak terima korban menagih utang Rp10 ribu.
-
Apa yang terjadi pada Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Salah seorang pengurus ponpes itu, Ustaz Ahmad Karimudin menyatakan mereka mendapat laporan bahwa santri itu tersengat listrik.
-
Mengapa Ra Lilur membakar Pesantren Syaikhona Kholil Demangan? Bakar Pondok Pesantren Puluhan tahun lalu, Ra Lilur sengaja membakar Pesantren Syaikhona Kholil Demangan yang diasuh oleh kakaknya, Kiai Abdullah Schall. Konon itu adalah isyarat bahwa kelak pesantren akan maju pesat dan memiliki bangunan megah setinggi asap api waktu itu.
Ali menjelaskan tidak ada yang krusial dalam permintaan Muhammadiyah terkait RUU Pesantren. Kata dia, beberapa permintaan Muhammadiyah sudah diakomodir dalam RUU tersebut.
"Kan di Muhammadiyah itu tidak menyebutkan poin-poin dalam surat dia yaitu hanya mempertimbangkan faktor filosofis dan juga faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar kita sudah tampung," ungkapnya.
Politikus PAN ini juga yakin tidak akan ada banyak perubahan terkait pasal-pasang dalam RUU Pesantren karena surat Muhammadiyah. Kata Ali, perubahan mungkin hanya akan terjadi di redaksional saja.
"Saya kira, tidak hanya, banyak perubahan redaksional dan substansi itu pada posisi perbaikan kalimat. Ya perbaikan substansi tapi di kalimat tidak pada posisi sistematika maupun pasal-pasal. Secara umum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR pada 17 September lalu. Dalam surat itu, Muhammadiyah meminta pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang ditunda.
"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan segala aspek filosofi, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," kata Ketua DPP Muhammadiyah Busyro Muqqodas dalam suratnya.
Baca juga:false
DPP Muhammadiyah Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
Tak Cuma Soal Perang, Sejarah Islam akan Lebih Lengkap di RUU Pesantren
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna
Menag Lukman Hakim Raker dengan Komisi VIII DPR Bahas RUU Pesantren
DPR Targetkan RUU Pesantren Kelar Sebelum Habis Masa Jabatan