Sahkan angket di paripurna, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK
Sahkan angket di paripurna, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (28/4).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor jelas disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi atau mengganggu proses penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi.
"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk menggangu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, menghalang-halangi," kata Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, (2/5).
Dikatakan Feri, atas dasar itu masyarakat sipil dan akademisi melaporkan Fahri dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Bahkan, tindakan Fahri saat memimpin sidang dinilai sebagai obstruction of justice.
"Ke KPK agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruc. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakkan hukum itu bisa dikenakan pasal Obstrucion of justice," ujar dia.
"Dan kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian menentukan adanya Hak Angket bagi KPK itu kemudian yang kita anggap sebagai Obstruc," timpalnya.
Feri melanjutkan, Fahri melakukan obstruction of justice atas namanya sendiri. Mengingat, PKS tidak lagi menganggap Fahri sebagai kadernya.
"Kita anggap lebih bagus kepada KPK untuk kemudian segera menciduknya ya. Karena bukan orang partai, kemudian tidak jelas statusnya memimpin parlemen Indonesia," pungkas Feri.
Sekadar informasi, pihak yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Pusat Studi Konstitusi (Pusko) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pukat UGM dan juga Perludem.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, setelah mengetahui adanya praktik pungli di Rutan KPK? Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya. "Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3)."Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," sambung dia.
Baca juga:
Fahri Hamzah: Enggak usah takut dengan hak angket
Angket KPK bikin Fahri Hamzah dan Presiden PKS ribut lagi
Soal angket KPK, Fahri sebut Presiden PKS tak paham hukum dan UU
Fahri Hamzah: KPK tak perlu perlu jadi lembaga politik
Polemik hak angket KPK
Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi