Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi angin segar bagi demokrasi kita. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan dengan Putusan MK No. 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah segaiknya segera dipatuhi oleh semua pihak, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ini tentu saja angin segar bagi sehatnya demokrasi kita. Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," kata Said yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.
- Said Abdullah: DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Yakini Pilkada di Jatim Demokratis
- Said Abdullah Harap Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Dapat Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
- Said Abdullah Sebut Perlunya Kematangan dalam Kepemimpinan
- Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said menjelaskan dengan putusan ini sejumlah partai, termasuk PDI Perjuangan insya bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya peluang itu tertutup karena tidak memenuhi syarat lantaran kurangnya perolehan kursi DPRD atau suara sebagai syarat pencalonan.
"Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui beberapa prosentase yang ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah di masing masing daerah ini juga memberikan peluang bagi partai partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon," ucap Said Abdullah.
Terkait peluang PDI Perjuangan, Said mengatakan akan terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta. Sebab dalam putusan itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai maupun gabungan partai paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut.
Diketahui PDIP di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen. Dengan putusan MK kata dia peluang PDI Perjuangan di Jawa Timur juga kian terbuka lebar. Karena syarat pencalonan menjadi 6,5 persen dari total suara sah.
PDI Perjuangan di Jawa Timur pada pemilu 2024 kemarin mendapatkan suara sah 3.735.965 atau 16,3 persen .
" Demikian juga diberbagai daerah lainnya, insya Allah peluang PDI Perjuagan mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah makin terbuka. Kami juga akan terus membangun kerjasama politik dengan berbagai partai. PutusanMK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi," ujar Said.
Ia juga menilai MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu. Dengan putusan ini, Said berharap semua mematuhi.