Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara
Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
- Benarkah Aplikasi Sirekap KPU Penuh Kejanggalan dan Manipulasi? Begini Analisis Pengamat Siber
- KPU: 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara Pilpres 2024 di Sirekap
- KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat
- KPU Akui 2.325 TPS Salah Input Data ke Sirekap, Klaim Langsung Dikoreksi
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara
Ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa Sirekap tidak bisa digunakan untuk mengubah suara.
Menurut Marsudi, terlalu sadis jika Sirekap dianggap menjadi alat bantu kecurangan.
Hal ini disampaikan Marsudi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Marsudi menjawab ini untuk merespons tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid yang bertanya apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
"Menurut saudara apakah memang dengan Sirekap ini menjadi satu alat bantu untuk memandu penyelenggara itu melakukan suatu fraud (kecurangan) potensial tidak yang seperti itu?" kata Fachri.
Marsudi menganggap sadis jika Sirekap disimpulkan menjadi alat untuk kecurangan.
Menurut Marsudi, Sirekap hanyalah software dan tidak bisa dipakai untuk mengubah suara.
"Kemudian, Sirekap jadi alat untuk fraud, wah ini sadis banget, haha," kata Marsudi.
"Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software aja tidak bisa digunakan untuk merubah suara, enggak bisa," ujar Marsudi.
Menurut Marsudi, kecurangan kemungkinan bisa dilakukan saat proses perhitungan berjenjang di tiap tingkatan daerah. Marsudi mengatakan, Sirekap juga tidak berguna bila digunakan untuk curang.
"Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana tidak di Sirekap karena enggak ada gunanya Sirekap dirubah-ubah nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga," kata Marsudi.
Hari ini giliran KPU dan Bawaslu RI yang menghadirkan saksi dan ahli di persidangan MK, Rabu (3/4). Saksi yang dihadirkan KPU adalah Pengembang Sirekap Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan. Sedangkan, untuk ahlinya adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara itu, Bawaslu menghadirkan ahli Prof. Muhammad Alhamid. Dia adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin dan Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017. Kemudian, saksi dari Bawaslu adalah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina dan Badrul Munir.