Sanksi MKD untuk 2 Anggota DPR yang berkelahi dinilai masuk angin
Politikus PPP Mustofa Assegaf yang terbukti melakukan pemukulan terhadap Politikus Demokrat Mulyadi.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan memberikan sanksi berupa diberhentikan selama tiga bulan dari keanggotaan DPR terhadap Politikus PPP Mustofa Assegaf yang terbukti melakukan pemukulan terhadap Politikus Demokrat Mulyadi. Sanksi tersebut lebih ringan sebab seharusnya sesuai tata beracara yang berlaku seharusnya dia diberhentikan secara permanen.
"Tadi saya bacakan, sudah diputuskan diberhentikan tiga bulan, jadi dia tidak bisa ikut acara-acara di DPR selama tiga bulan," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Meski diberhentikan selama tiga bulan, Junimart menyatakan yang bersangkutan masih menerima gaji selama mendapatkan skorsing tersebut. "Dia hanya tidak dapat tunjangan selama tiga bulan," ucapnya.
Vonis pelanggaran kode etik oleh Hakim Panel Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terhadap Mulyadi dan Mustafa Assegaf dinilai masuk angin. Hal ini karena politisi Partai Demokrat itu dibebaskan dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperingan hukumannya. Hal itu dilayangkan pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Sarwi Chaniago.
"Vonis ini jelas menimbulkan kecurigaan dan ketidakprofesionalan Hakim Panel MKD. Pasalnya, jelas-jelas beberapa waktu lalu Ketua Hakim Panel MKD, Junimart Girsang menyatakan kasus Mulyadi-Mustafa Assegaf telah diputus sebagai pelanggaran berat," ungkap Pangi Sarwi Chaniago saat dihubungi.
Menurut Pangi, apabila sebuah kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan para wakil rakyat sudah dianggap berat, maka sanksinya berupa pemecatan dan hal itu tidak dapat ditawar-tawar lagi.
"Tapi kenapa malah Mulyadi yang juga menjadi bagian dari kasus pelanggaran kode etik itu malah terbebas dari sanksi dan Mustafa juga diperingan sanksinya," ucapnya.
Dari informasi yang didapat, sambung Pangi, lemahnya putusan Hakim Panel MKD terhadap kasus di atas, kemungkinan terjadi lobi-lobi dalam tanda kutip. Tersiar kabar pula diduga bila sudah ada kesepakatan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi dan anggota Komisi VII DPR RI, Mustofa Assegaf.
"Infonya katanya Mustofa telah meminta maaf kepada Mulyadi. Tapi pelanggaran itu seharusnya tetap dikenakan sanksi, karena bila dengan hanya minta maaf, kemungkinan besar para wakil rakyat akan tidak ada batasan untuk melakukan pelanggaran," ujarnya.