'Sekarang Bawaslu dan KPU sedang diukurin bajunya oleh DPR'
'Sekarang Bawaslu dan KPU sedang diukurin bajunya oleh DPR'. Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin mengatakan, penguatan di lembaga Bawaslu sangat penting dilakukan. Beberapa waktu lalu, muncul wacana bahwa Bawaslu tak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga bisa menindak para pelanggar pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap, terjadi penguatan di lembaganya. Hal ini merujuk tengah dibahasnya RUU Pemilu oleh pemerintah dan Komisi II DPR.
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin mengatakan, penguatan di lembaga Bawaslu sangat penting dilakukan. Beberapa waktu lalu, muncul wacana bahwa Bawaslu tak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga bisa menindak para pelanggar pemilu.
"Pengguatan lembaga pengawas Pemilu, harus dipahami sebagai siklus yang menyeluruh, tidak sesederhana hanya pengawasan, berbeda dengan proses penindakan atau penanganan sengketa, dan selama Undang-Undang masih mengamanahkan pengawasan kepada Bawaslu, dari situ kita harus memperkuatnya," ujarnya dalam pertemuan diskusi terbuka dengan KIPP (Komite Independen Pengawas Pemilu), Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Dia pun mengibaratkan, saat ini DPR dan pemerintah tengah melakukan pengukuran baju terhadap Bawaslu dan KPU. Sebab, Pansus RUU Pemilu sedang menggodok aturan main, hak dan kewajiban Bawaslu dan KPU nantinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.
"Jadi tanpa berpretensi mengomentari apa yang terjadi di Pansus, saya ilustrasikan begini, sekarang Bawaslu dan KPU ini sedang diukurin bajunya sama DPR, entah baju itu pas atau tidak kita harus siap," imbuhnya.
Dia juga menambahkan, keputusan yang nantinya diambil oleh Pansus diharapkan tidak membuat masyarakat mempunyai harapan yang lebih kepada Bawaslu. Maksudnya, masyarakat ingin Bawaslu bertindak tegas, tapi rupanya tak bisa karena aturan dan regulasi yang diatur dalam UU Pemilu.
"Jangan sampai nanti masyarakat berekspektasi berlebih yang sebenarnya secara undang-undang tidak ada di Bawaslu," tuturnya.
Menurutnya salah satu contoh dari lemahnya fungsi badan pengawasan tersebut adalah permasalahan dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu.
"Saya contohkan begini, dana kampanye paslon itu tidak pernah dicopy ke Bawaslu, makanya kami juga mengusulkan bagaimana kantor akuntan publik yang mengaudit itu kami yang pilih," jelasnya.
Lebih jauh menurutnya, penguatan terhadap tupoksi Bawaslu, merupakan hal yang diperlukan untuk menjaga kualitas dari pelaksanaan pesta demokrasi yang baik. "Kalau ada yang bilang tanpa Bawaslu, Pemilu bisa diadakan, tentu bisa kan KPU selaku Panitianya, tapikan menjaga kualitas demokrasi dan elektoral di Pemilu itu tugasnya Bawaslu dan itu peran Bawaslu," tutupnya.
Baca juga:
Bawaslu minta masyarakat jadi anggota Panwas di Pilkada 2018
Pansus RUU Pemilu sepakat KPU & Bawaslu dibuat permanen
Dari DPT sampai politik uang masih jadi masalah KPU dan Bawaslu
Bawaslu sebut Sentra Gakkumdu penting buat urusi pelanggaran pemilu
Hadapi Pilgub Jabar 2018, Bawaslu rekrut 95 ribu pengawas
Bawaslu yakin isu SARA di Jakarta tak sampai ke Pilgub Jabar
Bawaslu DKI diminta jelaskan soal penyalahgunaan C6 dan politik uang
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.