Sekjen DPD tegaskan anggota mangkir paripurna tak dapat dana reses
Sekjen DPD Sudarsono menegaskan anggota DPD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, tidak akan mendapatkan dana kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses). Dalam sistem kerja, terdapat aturan yang mewajibkan setiap anggota mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di Paripurna.
Sekjen DPD Sudarsono menegaskan anggota DPD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, tidak akan mendapatkan dana kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses). Dalam sistem kerja, terdapat aturan yang mewajibkan setiap anggota mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di Paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan.
"Kalau tidak mengikuti sidang paripurna, maka status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibu Kota Negara," kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).
Kebijakan itu, kata dia, bukan atas perintah Ketua DPD Oesman Sapta Odang melainkan keputusan Sidang Paripurna yang telah didahului dengan Rapat Panmus dan Rapim. Hasil sidang paripurna itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana reses anggota DPD.
"Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap berpegang pada keputusan sidang paripurna termasuk mengharuskan tanda tangan surat pernyataan, dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tanggung jawab kepada publik.
Sejauh ini sudah ada 103 anggota yang menandatangani pernyataan tersebut, dan sisanya 27 Anggota belum menandatangani dengan beberapa alasan, baik karena masih diluar kota atau karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna.
"Bila ada anggota yang tidak setuju, silahkan dibahas dan diputuskan dalan rapat panmus, sidang paripurna dan rapat-rapat lainnya," ujar Sudarsono.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD Afnan Hadikusumo mengakui kabar tersebut. Menurut dia, ada perintah dari OSO kepada Sekjen DPD untuk menahan dana reses bagi mereka yang belum mengakui OSO sebagai ketua DPD.
"Jadi memang ada perintah untuk menahan anggaran reses bagi anggota DPD yang tidak mengakui Oeman Sapta sebagai ketua," kata Afnan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/5).
Afnan menegaskan, OSO tidak bisa serta merta menahan dana reses anggota begitu saja. Sebab, reses merupakan kewajiban bagi para senator yang sudah diatur dalam UU MD3. Reses dilakukan untuk menyerap aspirasi rakyat.