Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah merevisi data pengeluaran dana kampanye dalam laporan awal dana kampanye (LADK) di KPU.
Sebelumnya, PSI mencatatkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp180.000 di LADK pada 7 Januari 2024.
"Nah sekarang sudah dimasukkan kemarin hari Jumat, dan tunggu aja pengumuman dari KPU nanti kita respon," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni ditulis pada, Senin (15/1).
Dia enggan mengungkap dana kampanye yang telah digunakan oleh PSI. Namun, Raja Juli memastikan PSI merupakan partai yang transparan dan akuntable.
"Jangan dibocorkan lah meskipun saya punya di sini nih. Ya apa adanya, kita kan partai yang transparan dan akuntable," tegasnya.
Raja Juli juga meluruskan, PSI tidak salah input atau masukan data angka soal laporan dana kampanye partainya. Sebab nominal Rp180.000 itu merupakan salah satu komponen dalam laporan.
"Jadi laporan keuangan dari teman-teman di daerah itu belum masuk. Deadlinenya kan kemarin Jumat, jadi 180 itu ya biaya bank, jadi memang belum, sama sekali belum diinput karena masih ada proses finalnya sendiri kan hari Jumat (12 Januari)," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), PSI disebut baru menggelontorkan Rp 180.000 pengeluaran kampanye.
Adapun masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Data LADK itu diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (7/1/2024) dan diumumkan KPU RI per Selasa (9/1/2024).
"Partai Solidaritas Indonesia, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 580. Penerimaan (dana kampanye) Rp 2.002.000.000.00, pengeluaran Rp 180.000.00," tulis keterangan resmi KPU RI bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Namun demikian, KPU RI menyebut bahwa seluruh LADK partai politik yang diserahkan pada Minggu itu memang belum lengkap dan belum sesuai.
Laporan dana kampanye ini pun dikritik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menganggapnya tak wajar.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka terkait LADK partainya.
Menurutnya, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan seharusnya mencapai miliaran rupiah.
"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," ujar Kaesang, Rabu (10/1/2024).