Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Polisi mengklaim penyitaan itu dilakukan untuk pembuktian kasus yang sedang diusut.
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Sebelumnya, polisi telah menyita handphone Aiman setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Mengapa Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara TPN Ganjar menilai kasus Aiman? Dia lantas menyoroti kasus budayawan Butet Kartaredjasa. Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo. Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Mengapa TPN Ganjar menganggap kasus Aiman dan Palti Hutabarat penting? Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa bersamaan dengan kasus relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat.
-
Apa yang diminta oleh TPN Ganjar untuk kasus Aiman dan Palti Hutabarat? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
"Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2).
merdeka.com
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penyitaan akun dan email tersebut. Dia mengklaim penyitaan itu dilakukan untuk pembuktian kasus yang sedang diusut.
"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," jelasnya.
Dia menjelaskan penyitaan sudah ssesuai prosedur sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.
Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," ujar Ade.
Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone. Aiman melaporkan tindakan penyidik ke Divisi Propam Polri.
Selain ke Propam Polri, kubu Aiman melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM).
Sebab, menurut dia, adanya kerugian kepada Aiman atas klaimnya berstatus sebagai jurnalis. Aiman merasa, tindakan polisi justru mengancam kebebasan pers.
- Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
- PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
- Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono
- Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi