Sengketa parpol jelang pilkada, ini rekomendasi Komisi II untuk KPU
Jika belum ada putusan yang sifatnya inkracht, maka KPU bisa berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada.
Perpecahan internal yang terjadi di sejumlah partai politik, seperti di Golkar dan PPP, menjadi perdebatan ketika menghadapi kepentingan menjelang pilkada serentak, yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, masing-masing kubu di internal parpol itu pastinya memiliki calon yang akan mereka ajukan, untuk diusung dalam pilkada di masing-masing daerah.
Kubu Suryadharma Ali dan kubu Romi di PPP, serta kubu Aburizal Bakrie dan Kubu Agung Laksono pun mengalami kerancuan yang sama, mengenai calon dari pihak mana yang akan dilegitimasi oleh KPU sebagai peserta pilkada.
Demi menyelesaikan hal tersebut, panitia Kerja Komisi II DPR RI hari ini memberikan sejumlah rekomendasi pada KPU, untuk menentukan pihak mana dari masing-masing kubu itu yang berhak ikut Pilkada.
Salah satunya adalah, KPU diminta mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam menentukan pihak yang berhak ikut pilkada, sesuai putusan akhir sebelum masuk ke masa pencalonan pada 26-28 Juli 2015 mendatang.
Di situ juga dijelaskan, jika belum ada putusan yang sifatnya inkracht, maka KPU bisa berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada, tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum setelah tanggal 28 Juli 2015 tersebut.
"Jadi dengan demikian, di antara parpol-parpol yang sedang sengketa itu siapapun yang nanti diputuskan sah oleh pengadilan, PTUN, dan putusan terbit sebelum waktu pendaftaran Pilkada, maka itu yang dipakai," kata anggota Komisi II Arif Wibowo di gedung DPR RI, kawasan Senayan, Jumat (24/4).
Jadi apabila hasil banding keluar sebelum masa pendaftaran calon, lanjut Arif, maka pengurus yang dimenangkan oleh putusan banding itu lah yang akan digunakan ketetapannya oleh KPU. "Tapi jika belum ada, maka dasar yang dipakai adalah hasil PTUN yang sudah ada saat ini," pungkasnya.
Diketahui, dalam kisruh PPP dan Golkar, saat ini memang sudah ada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana untuk konflik PPP, PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi). Sementara itu dalam kasus Golkar, awal bulan ini PTUN baru mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkum HAM untuk mengesahkan kubu Agung Laksono.
Baca juga:
Agun sebut Golkar kubu Agung diakui Menkum HAM, berhak ikut Pilkada
Terkendala APBD, Pilkada serentak diusulkan ditunda hingga 2016
Jelang pilkada, Mendagri makin getol awasi penggunaan dana bansos
Bawaslu: Masyarakat jangan parno dengan pilkada serentak
Pilkada serentak kurang persiapan, potensi konflik meningkat
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.