Setelah Tunjangan Perumahan, DPR Kini Kaji Dana Pensiun Seumur Hidup
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya menerima masukan dari masyarakat terkait dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.
Anggota DPR periode 2024-2029 bakal mendapatkan tunjangan perumahan usai tidak lagi menempati rumah dinas. Setelah wacana itu, DPR kini akan membahas dana pensiun seumur hidup.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya menerima masukan dari masyarakat terkait dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.
- Reaksi Maman Abdurrahman Disebut Dasco sebagai Calon Menteri UMKM di Rapat DPR
- Cucun Gantikan Cak Imin Jadi Pimpinan DPR, Ini Pesan Tokoh Jabar
- Menghilang Dicari Demonstran Tolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu, Saya akan Temui
- DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini
Hal itu disampaikannya merespons sorotan publik beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup meski hanya bekerja selama satu periode.
"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).
Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.
"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.
Aturan Dana Pensiun Anggota DPR
Adapun dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Besaran dana pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok yang akan diperoleh itu bisa berbeda-beda tergantung posisi yang diduduki selama menjadi anggota DPR RI, misalnya bila anggota merangkap menjadi pimpinan atau hanya menjadi anggota DPR RI saja.