Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal Keluarga
Deeny mengusulkan putusan batas usia capres cawapres tidak digunakan sebagai dasar maju di Pilpres 2024.
Deeny mengusulkan putusan batas usia capres cawapres tidak digunakan sebagai dasar maju di Pilpres 2024.
Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal Keluarga
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sekaligus pelapor menyebut, ada mega skandal keluarga pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Membedah Gugatan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Besok MK Bakal Gelar Sidang Lagi
- Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
- Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
- MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu paling disorot lantaran membuka jalan untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Pilpres 2024.
Menurutnya, perubahan peraturan tentang syarat umur capres cawapres itu menggunakan tangan hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman yang seharusnya mengundurkan diri.
Sebab, perkara itu mempunyai kepentingan langsung dengan keluarganya yaitu Presiden Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
"Karena telah menjadi fakta hukum dengan didaftarkannya Gibran Jokowi sebagai pasangan calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum dengan salah satunya memanfaatkan syarat baru terkait keentuan umur dalam putusan 90 yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah tersebut," ucapnya.
Denny menyebut, keputusan itu bertentangan dengan prinsip imparsialitas. Namun, seharusnya terlapor mengundurkan diri sesuai konsep judicial disqualification.
"Tapi lebih menganggu putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan teroganisir sehingga layak pelapor tafsirkan sebagai mega skandal mahkamah keluarga," ujarnya.
"Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.
Denny mengusulkan putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari putusan tersebut yang menabrak nalar dan moral konstitusional.
"Maka majelis kehormatan yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar Mahkamah konstitusi melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 tersebut dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa hakim terlapor," pungkas Denny.