Mengulas Dampak Politik Jangka Panjang Akibat Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Peneliti Humans Right Watch, Andreas Harsono menilai benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Benturan kepentingan di MK bakal menimbulkan ketidakpastian bila ada sengketa pemilu 2024
Mengulas Dampak Politik Jangka Panjang Akibat Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Peneliti Humans Right Watch, Andreas Harsono menilai benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama saat sengketa hasil Pilpres 2024.
Hal itu tersebut berkaitan dengan putusan MK yang mengubah pasal dalam Undang-Undang terkait batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK mengubah syarat capres dan cawapres dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
“Saya khawatir benturan kepentingan di MK bakal menimbulkan ketidakpastian bila ada sengketa pemilu 2024,”
kata Andreas kepada wartawan, Senin (30/10).
merdeka.com
Andreas menjelaskan ketidakpastian akibat benturan kepentingan MK berhubungan dengan pelanggaran oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan karena sejak awal mengetahui ada kepentingan di tubuh MK.“Kelak pihak yang kalah dalam pemilu 2024 mudah merasa Mahkamah Konstitusi berat sebelah,” ujarnya.
“Dia bisa jadi pemicu ketidakpastian. Dia bisa jadi pemicu berbagai pelanggaran dan kekerasan,” sambung dia.
Terkait hal ini, Andreas berharap persoalan netralitas MK yang saat ini menjadi sorotan publik bisa segera diselesaikan.
"Saya berharap persoalan etika, benturan kepentingan, dalam Mahkamah Konstitusi diselesaikan. Agar kepercayaan publik terbangun kembali," imbuh Andreas.