Soal angket KPK, pimpinan DPR tunggu sikap resmi fraksi di Pansus
Soal angket KPK, pimpinan DPR tunggu sikap resmi fraksi di Pansus. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas kelanjutan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi-fraksi di DPR belum menentukan sikap resmi apakah akan mengirimkan perwakilan di pansus angket tersebut atau tidak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas kelanjutan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi-fraksi di DPR belum menentukan sikap resmi apakah akan mengirimkan perwakilan di pansus angket tersebut atau tidak.
"Kita menunggu respon tindak lanjut sikap resmi secara fraksi itu tentunya sangat berpengaruh akan mengirimkan anggotanya atau tidak di dalam pansus itu, bukan masalah menolak atau tidaknya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Saat ini DPR masih menjalani reses hingga 17 Mei besok. DPR akan mulai bersidang kembali pada Kamis 18 Mei.
Wakil Ketua Umum PAN ini menyerahkan seluruh keputusan tersebut pada pimpinan 10 fraksi partai politik di DPR. Seperti yang diketahui sebelumya, dari 10 fraksi yang ada, tujuh di antaranya menolak adanya hak angket. Namun tujuh fraksi itu belum tentu tak mengirimkan anggotanya di pansus.
"Kita serahkan pada masing-masing fraksi, kalau dari fraksi itu tetap konsisten (menolak) ya kembali lagi permasalahannya bukan pada sah atau tidaknya, tapi faktor legitimasi kaitan dengan sistuasi dukungan politik di dalamnya," ujar Taufik.
Taufik memaparkan, setiap fraksi diberikan waktu untuk menyatakan sikapnya tentang hak angket KPK selama 60 hari.
"Ada tenggang waktu maksimal 60 hari dari keputusan paripurna yang dirasakan masih ada sebagian fraksi belum puas karena belum dikasih kesempatan itu masalah yang lain. Bicara tinggal kurun waktu 60 hari ini kita serahkan pada mekanisme untuk menyampaikan laporannya pada paripurna," pungkasnya.
Diketahui, kini DPR tengah menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang ada di KPK. DPR menduga, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK selama berdiri tahun 2002 lalu.
Tujuan DPR ini pun menjadi pro dan kontra. Bukan cuma di kalangan pengamat dan pegiat anti korupsi, tapi juga di internal DPR. Partai politik tak satu suara untuk menggunakan hak angket.
PDIP, NasDem, Golkar sudah tegas sejak awal mendukung. Meski dengan kalimat, keputusan diserahkan kepada para anggota DPR. Sementara Gerindra, PKS dan Demokrat juga tegas menolak. Belakangan menyusul, PPP, PKB, Hanura dan PAN juga menolak.
Baca juga:
Fahri Hamzah yakin kalau KPK paham hukum akan ikuti angket
Akbar Tandjung minta DPR kaji ulang hak angket KPK
Fahri Hamzah sebut KPK kerap incar dirinya di berbagai kasus
Politisi NasDem sebut Gerindra dan Demokrat penggagas angket KPK
Dalih Fahri, Pansus Angket KPK diteruskan meski tak ada wakil fraksi
Fahri klaim Pansus Angket KPK lanjut meski diisi sebagian fraksi
Para sekjen partai kumpul malam ini, bahas angket KPK-RUU Pemilu
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).