Soal hak angket DPR, ICW minta KPK tak hadiri proses politik ilegal
Soal hak angket DPR, ICW minta KPK tak hadiri proses politik ilegal. "Fungsi pimpinan dalam undang-undang adalah memfasilitasi. 'Bagaimana anggota, apakah setuju atau tidak?' Ini kok tidak, banyak interupsi dia ketok palu saja. Abuse of power namanyan," terangnya.
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh hadir dalam proses politik yang tidak legal. Pernyataan Fariz merujuk kepada hal angket Komisi III DPR untuk KPK yang telah disetujui.
"Yang terjadi karena ada sabotase yang dilakukan DPR secara sepihak untuk menyetujui hak angket. Ini tentu ada implifikasi, prosesnya tidak sah atau tidak legal. Bagi kami, KPK, tidak boleh hadir dalam proses politik yang tidak legal. Karena mekanismenya tidak sah. KPK berhak menolak," katanya usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Fariz menilai, angket yang disetujui kental dengan konfik kepentingan. Fariz menganalogikan proses persetujuan hak angket seperti jeruk makan jeruk.
"Angket ini seperti jeruk makan jeruk. Ada anggota DPR yang diduga terlibat kasus KTP-E, sementara yang lain, secara bersamaan, melakukan angket kepada KPK untuk menilai apakah melakukan pelanggaran atau tidak," jelasnya.
DPR begitu getal meminta KPK membuka rekaman kesaksian Meriam. Sedangkan Donal menilai, permintaan tersebut tidak sesuai, sebab rekaman seharusnya dibuka di persidangan bukan di ranah politik.
"Mekanisme yang harus dilakukan untuk membuka rekaman itu berada di persidangan, bukan melalui panggung politik, yakni hak angket yang prosesnya ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya juga Donal mengkritisi pemimpin forum hak angket DPR untuk KPK, Fahri Hamzah. Menurutnya, Fahri Hamzah kurang berkompeten sebagai pimpinan. Bahkan, Donal menyebut Fahri melakukan abuse of power.
"Fungsi pimpinan dalam undang-undang adalah memfasilitasi. 'Bagaimana anggota, apakah setuju atau tidak?' Ini kok tidak, banyak interupsi dia ketok palu saja. Abuse of power namanyan," terangnya.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
Baca juga:
Fahri Hamzah: KPK tak perlu perlu jadi lembaga politik
PKB tuding Fahri rampas hak anggota DPR sebab buru-buru ketok angket
NasDem akan komunikasi dengan fraksi lain soal kelanjutan angket KPK
Praktisi Hukum ragukan anggota DPR yang menolak hak angket KPK
ICW sebut hak angket DPR untuk KPK tidak sah