DPR: Fenomena Kotak Kosong Menang di Pilkada Anomali, Tidak Masuk Akal dan Rugikan Negara
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menilai kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal di dua Pilkada 2024 anomali dan tidak masuk akal.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menilai kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal di dua daerah Pilkada 2024 anomali dan tidak masuk akal. Kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 terjadi di Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count).
"Kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati," kata Ahmad Irawan kepada merdeka.com, Senin (2/12).
Irawan mengatakan, kotak kosong menang di Pilkada justru bakal merugikan negara. Hal ini lantaran pemerintah harus mengeluarkan anggaran lagi untuk menggelar pemilu ulang.
Pelaksanaan pilkada ulang tersebut mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 126/PUU-XXII/2024. Dalam aturan itu, pemilu ulang harus digelar waktu paling lama satu tahun sejak hasil pemungutan suara pilkada sebelumnya.
"Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan," ujar dia.
Pengurus Golkar ini menilai, kemenangan kotak kosong ini perlu dicermati meskipun termasuk aspirasi masyarakat. Dia mengingatkan, bila rakyat tidak menghendaki daerahnya dipimpin perwakilan partai, maka bisa menginisiasi munculnya calon independen.
"Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” ungkapnya.
Irawan juga menjelaskan hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstitusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law).
“Mengenai hak untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah memberikan jalan konstitusional untuk dapat dicalonkan melalui jalur perseorangan (independen) atau melalui jalur partai politik,” paparnya.
Oleh sebab itu, Irawan menyebut munculnya calon perseorangan merupakan suatu realitas baru dan telah menimbulkan kesadaran konstitusional tentang adanya kesempatan perorangan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada.
"Karena partai politik juga dibebani syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan suara minimal tertentu untuk mengajukan pasangan calon," ungkap Irawan.
Terkait jumlah dukungan ini, memang sudah ada ketentuan konstitusional terbaru yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi apabila partai politik menggunakan jumlah perolehan suara minimal yang didapatkan dalam pemilu, saat ini presentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan suara calon perseorangan.
Menurut dia banyak daerah untuk Pilkada 2024 yang menggunakan bentuk dukungan partai politik dengan basis jumlah perolehan suara partai politik karena lebih mudah, bukan kursi di DPRD.
“Kenapa perlu syarat dukungan? agar warga negara yang maju dalam pemilihan bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah," tutur anggota dewan yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
Ditambahkan Irawan, syarat dukungan juga sebagai upaya untuk menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah dan demokrasi. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan turun, serta serta ada kecenderungan dan potensial juga untuk dipermainkan secara tidak bertanggungjawab.
"Sehingga menurut saya, Negara sebenarnya telah memberikan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali kota)," ujar Irawan.
Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada
Diketahui, fenomena kotak kosong mengalahkan calon tunggal terjadi di beberapa daerah Pilkada 2024. Kotak kosong menang melawan calon tunggal terjadi di dua daerah, yakni Pilkada Pangkalpinang dan Bangka.
Penghitungan suara sementara berdasarkan data laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Kamis pukul 10.15 WIB, menunjukkan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen di Pilkada Bangka.
Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian dengan total 50.443 atau 42,75 persen suara.
Kotak kosong menang melawan calon tunggal juga terjadi di Pilkada Pangkalpinang. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim meraih 35.177 atau 42,02 persen suara. Sedangkan, kotak kosong meraup 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan.
Maulan Akil dan Masagus Hakim diusung 10 parpol, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, Perindo, PKS, dan PAN.