Soal Netralitas di Pemilu, ASN Banyak Lakukan Pelanggaran di Media Sosial
Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mencatat ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak menggunakan media sosial. Hal itu tercatat sepanjang 1 Maret hingga 14 April.
Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mencatat ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak menggunakan media sosial. Hal itu tercatat sepanjang 1 Maret hingga 14 April.
"51 di antaranya ditemui di media sosial," kata Anggota Pattiro Nurjanah, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Kav 94, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Jenis-jenis pelanggaran di media sosial yang biasanya dilakukan adalah mengunggah gambar atau foto peserta Pemilu dan menanggapinya dalam bentuk komentar dan tanda like," sambungnya.
Selain media sosial, katanya, jenis pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti mengikuti dan terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu.
"Menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Sesuai MOU antara 5 lembaga (Komisi ASN, Bawaslu, Kemendagri, KemenPANRB, dan BKN), bahwa pelanggaran netralitas ASN pada masa Pemilu, terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Selanjutnya hasil kajian Bawaslu tersebut diteruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan Komisi ASN.
Sementara itu, KASN sendiri mencatat ada lebih banyak kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Lembaga itu mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019 terdapat 128 kasus ASN yang tidak netral. Data tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke KASN.
"Dari 128 kasus itu, pelanggaran netralitas paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan yakni sebanyak 30 kasus. Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus," sambung Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi.
"Sanksinya apa, kita pelajari dulu. Kita tulis rekomendasi ke PPK. Rekomendasi KASN dikirim ke PPK untuk menjatuhkan sanksi tertentu, kalau PPK belum jatuhkan sanksi, kalau tidak jatuhkan sanksi, kami lapor pada presiden," kata Suwandi.
Baca juga:
KASN Temukan 128 Kasus Netralitas ASN di Pilpres 2019
KemenPAN-RB Sebut ASN di Sulsel Paling Banyak Melanggar Netralitas Pemilu
KASN Sebut Banyak ASN Tak Sadar Langgar Aturan Netralitas di Medsos
ASN Boleh Hadir di Kampanye Capres-Cawapres Asal Tak Pakai Atribut
Sandi Prihatin 6 Guru Honorer di Tangerang Dipecat Usai Foto Pose 2 Jari
Dianggap Tak Netral, 6 Guru Honorer di Tangerang yang Pose 2 Jari Dipecat