Soal pasal penghinaan, Misbakhun sindir SBY lewat Century dan Anas
Misbakhun juga menyebut penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut bicara soal polemik pasal penghinaan presiden yang akan dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui twitternya. Meski SBY mengaku tak setuju dengan pasal penghinaan terhadap presiden, tetapi saat berkuasa, SBY dinilai justru menggunakan aturan lainnya untuk membungkam rival-rival politiknya.
"Saya kaget ketika Pak @SBYudhoyono muncul pendapatnya, mengingatkan soal potensi pasal penghinaan presiden sebagai pasal karet," tulis Misbakhun melalui akun twitternya @MMisbakhun, Selasa (11/8).
"Lebih heran lagi ketika Pak @SBYudhoyono dg bangganya bercerita tak pernah menyalagunaan kekuasaan saat berkuasa periode lalu," lanjut dia.
Tanpa bermaksud menuduh, Misbakhun lantas menyinggung kasus yang pernah membelitnya. Saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang pernah didakwa dalam perkara pemalsuan dokuman letter of credit (L/C) Bank Century itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
Misbakhun juga menyebut penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum. Menurutnya, pasal di UU Tipikor tak kalah lentur dibanding ketentuan tentang penghinaan terhadap kepala negara.
"Apakah Pak @SBYudhoyono menggunakan pasal tipikor dan pasal pemalsuan dokumen untuk memasukkan 'lawan politik' ke dalam penjara?," kicaunya dalam twitter.
"Lalu pasal pemalsuan dokumen 263 KUHP yang dituduhkan kepada saya. Masih ingatkah Pak @SBYudhoyono atas masalah ini?," tambahnya.
Misbakhun bahkan merasa kasus yang membelitnya sangat terasa adanya intervensi SBY. Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Misbakhun karena dianggap terbukti melanggar pasal 263 KUHP lantaran memalsukan surat gadai untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Century.
"Pak @SBYudhoyono, memberikan komentar atas putusan hakim PN Jakarta Pusat yg memvonis saya. Apakah boleh itu?," kata Misbakhun.
"Partai Pak @SBYudhoyono punya kader di DPR RI. Silakan gunakan mekanisme politik yg jelas jalurnya. Mau menolak atau tarung politik," lanjutnya.
Misbakhun justru memuji keberanian Presiden Joko Widodo mengusulkan pasal anti penghinaan terhadap kepala negara dalam proses revisi RUU KUHP. Dia menambahkan, Jokowi bisa jadi kurang sreg dengan pasal tersebut, tetapi Jokowi tetap harus menyelesaikan proses perbaikan sistem hukum dan membangun demokrasi.
"Ingat Pak @SBYudhoyono, saya yakin Presiden @jokowi tak akan pernah menggunakan pasal penghinaan presiden. Saat pasal ini disetujui ada," kata Misbakhun.
"Bagi saya, ini adalah soal keberanian mengambil keputusan. Bukan keragu-raguan dan kegalaun seorang pemimpin. @SBYudhoyono," tutupnya.
Baca juga:
Ini komentar Yusril soal Jokowi hidupkan pasal penghinaan presiden
'Kalau tak cocok dengan Jokowi, 5 tahun lagi ganti pilih yang lain'
Ketua MK soal pasal penghinaan presiden: Putusan MK final & mengikat
Ketua MK temui Jokowi di Istana, mau bahas apa?
SBY: Terus terang, 10 tahun jadi presiden ada ratusan penghinaan
Ini kata SBY soal Jokowi mau hidupkan pasal penghinaan presiden
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Kapan Try Sutrisno menjadi ajudan Presiden Soeharto? Berkat rekam jejaknya di bidang militer, pada tahun 1974 Try terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Mengapa Try Sutrisno terpilih menjadi Wakil Presiden? MPR memilih Try menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Soeharto, presiden terpilih saat itu.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.