Soal perpanjangan pendaftaran, KPU jawab surat Bawaslu pagi ini
"Jam 10 pagi sampai berakhir," kata Hadar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab surat rekomendasi perpanjangan pendaftaran pilkada pada hari ini. KPU sendiri harus melakukan rapat pleno guna membahas surat rekomendasi tersebut.
"Kita akan jawab besok soal rekomendasi Bawaslu ini. Kuorum di KPU itu kan 5 orang. Jadi kita tunggu dulu kawan KPU lainnya, kita putuskan bersama-sama," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (5/8).
Rencananya besok pagi (hari ini) KPU akan menjawab rekomendasi Bawaslu perihal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.
"Jam 10 pagi sampai berakhir," katanya singkat.
Hadar menjelaskan, mekanisme perpanjangan waktu 7 hari nantinya akan ada masa jeda, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penyerahan perbaikan dokumen, dan diperiksa kembali lalu ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Kami sudah membahasnya dan mempelajarinya banyak yang kita diskusikan, bahkan sampai membuat simulasi jadwal. Rekomendasi Bawaslu belum kita putuskan karena anggota KPU tidak cukup kuorum dan kami butuh mendengar kolega lain yang sedang berada di luar kota, komunikasi tadi sangat terbatas dengan lewat handphone saja," imbuhnya.
"Kami hanya berempat ditambah pimpinan dan sekjen. kuorum kami harus 5 dari 7," sambung Hadar.
KPU kemungkinan akan menerapkan rekomendasi perpanjangan pendaftaran tanggal 8 Agustus. "Kalau hari ini kami terima rekomendasi tanggal 5, berarti tanggal 6 dan 7 break-nya, lalu kami akan laksanakan tanggal 8 Agustus rekomendasi itu," terangnya.
Jika selama 7 hari tidak ada calon yang mendaftar, maka dipastikan pilkada serentak di 7 daerah tersebut akan ditunda. "Aturan kami atau yang ada di PKPU ditunda ke 2017," ucapnya.
Bagi daerah yang ditunda pilkada-nya maka dana kegiatan yang belum terpakai akan dikembalikan. "Dana yang ada dikembalikan yang belum terpakai, dan nanti mau melaksanakan pilkada di 2017 dana itu dipakai lagi," pungkasnya.
Baca juga:
KPU pelajari rekomendasi Bawaslu soal waktu pendaftaran diperpanjang
Jokowi tak mau keluarkan Perppu karena tak ada jaminan dari DPR
Dapat restu Mega, polisi berpangkat Brigadir maju di Pilkada Dumai
Cegah calon tunggal, Fadli Zon usul UU Pilkada direvisi sebelum 2017
Bawaslu rekomendasikan KPU perpanjang pendaftaran pilkada 7 hari
Fadli Zon setuju rekomendasi Bawaslu ketimbang Perppu calon tunggal
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).