Soal surat 'sakti' Setnov, Fahri tegaskan pimpinan DPR tak akan intervensi MKD
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat 'sakti' kepada pimpinan DPR. Surat itu akan disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat 'sakti' kepada pimpinan DPR. Surat itu akan disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Fahri mengatakan dengan adanya surat tersebut pimpinan DPR tidak akan mengintervensi MKD dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.
"MKD independen, inikan surat permohonan nanti kita tembuskan. Itu urusan MKD dan MKD independen mana berani kita ganggu. Surat ya surat nanti kita tembuskan. MKD Independen, mempengaruhi keputusan MKD bisa kena etik," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Fahri sempat menjelaskan bahwa surat yang dikirim oleh Setya Novanto memang memiliki kekuatan hukum. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih resmi menjabat sebagai Ketua DPR.
"Sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia sebenarnya masih ketua umum dan di dalam UU MD3 semua perubahan ditentukan ketua umum dan harus ditandatangani oleh ketua umum. Satu tanda tangan adalah Pak Nov karena belum ada munas Partai Golkar maka tanda tangan Pak Nov berlaku sementara Plt di bawah karena dalam UU tidak dikenal istilah Plt itu sebabnya dia surat ini memiliki kekuatan untuk pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya sendiri Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar," ujarnya.
Diketahui dalam surat itu Setya Novanto meminta kepada pimpinan DPR untuk diberi kesempatan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di kasus e-KTP. Dia meminta sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa melengserkannya dari posisi Ketua DPR tak digelar dulu.
Ketua MKD Sufi Dasco Ahmad mengatakan hingga kini MKD belum menerima surat tersebut. Tetapi dia menegaskan jika surat itu ditembuskan, MKD akan tetap independen dan tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR.
"Ya iya dong. Pimpinan dewan enggak bisa (Intervensi)," ucap Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).