Soal tudingan mahar politik Sandiaga Rp 500 M, Bawaslu akan kaji lebih dulu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin buru-buru turun tangan menyelidiki tudingan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno. Bawaslu akan melakukan kajian lebih dahulu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin buru-buru turun tangan menyelidiki tudingan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno. Sandi dituduh memberikan Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai yakni PKS dan PAN. Diduga, uang itu digunakan untuk memuluskannya menjadi pendamping Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dalam Pilpres 2019.
"Kami melakukan kajian dulu," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (13/8).
-
Apa tujuan utama dari politik menurut konteks ini? Politik adalah Alat untuk Mengatur Negara, Pahami Tujuannya Tanpa politik kehidupan di masyarakat tidak akan teratur dan sejahtera. Politik merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang dilakukan artis-artis ini dalam konteks politik? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa itu koalisi dalam konteks politik? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen. Sementara, Andrew Heywood berpendapat koalisi adalah penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif.
Berangkat dari hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu nantinya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. "Baru kemudian klarifikasi," ucap Fritz.
Sebelumnya Fritz menyatakan bahwa, jika dugaan itu terbukti, maka pencalonan Sandiaga dapat dibatalkan.
Partai politik yang menerima dana juga, kata dia, akan dikenakan sanksi untuk tak dapat lagi mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan berikutnya.
"Maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya," ujar Fritz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).
Fritz menjelaskan, aturan itu telah tertuang di dalam pasal 228, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjutnya, kata dia, dalam pasal tersebut telah melarang paslon untuk memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Karenanya baik calon maupun parpol yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Terlebih, apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat terbukti seseorang itu menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
"Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228," sebut dia.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fadli Zon bantah beri informasi ke Andi Arief soal mahar Rp 500 M dari Sandiaga
Bawaslu didesak aktif selidiki dugaan mahar politik Sandiaga ke PKS dan PAN
Bantah mahar Rp 500 M, Sandiaga tegaskan tak boleh ada 'hengki pengki'
Kubu Jokowi-Ma'ruf desak tim Prabowo-Sandi jelaskan soal dugaan mahar Rp 500 M
Andi Arief tak takut dipolisikan PAN, PKS atau Gerindra terkait mahar Rp 500 M