Solusi calon tunggal di pilkada, revisi UU atau perppu
Pelaksanaan pilkada di 7 daerah terpaksa ditunda karena hanya ada satu pasangan yang mendaftar.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Diah Pitaloka menilai ada dua jalan keluar dari buntunya proses Pilkada serentak 2015 karena hanya ada calon tunggal di beberapa daerah. Selain dengan revisi terbatas UU Pilkada, bisa juga diselesaikan dengan Perppu.
"Konsekuensi secara normatif dalam kerangka calon tunggal ini adalah Revisi UU secara terbatas yang di tengah prosesnya sedang berjalan ada konsekuensi-konsekuensi yang bisa mengganggu Pilkada itu sendiri misalnya harus berubah lagi PKPU dan anggaran yang sudah disusun oleh masing-masing daerah selain juga persiapan yang sudah dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di daerah tersebut," kata Diah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/8).
Selain itu menurut Diah, kemungkinan lain cara memecah kebuntuan ialah dengan penerbitan Perppu dari pemerintah. Perppu tersebut bisa menjadi landasan hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal. Ataupun bisa jadi Perppu tersebut juga mengesahkan perpanjangan masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain.
Diah juga menyadari adanya celah bagi sistem Pilkada dalam PKPU. Sebab ada pasal yang menyoal mengenai calon tunggal setelah tenggat masa waktu perpanjangan. Hal tersebut akan berakibat pada munculnya kekosongan hukum.
"Dalam kerangka esensi demokrasi terlepas memang harus diakui banyaknya kelemahan UU Pilkada yang sekarang karena revisinya dijalankan dalam waktu yang cukup singkat untuk ukuran sebuah UU," tuturnya.
Di sisi lain menurut Diah, ada beberapa kemungkinan yang harus diketahui publik terkait mengapa hanya ada calon tunggal di suatu daerah. Pertama karena begitu kuatnya kepercayaan rakyat terhadap kepala daerah tersebut sehingga hampir dipastikan tidak ada saingan. Sedangkan yang kedua karena begitu kuatnya kekuasaan yang dimiliki seorang kepala daerah.
"Karena menyangkut politik anggaran dan birokrasi. Sehingga tidak menemukan lawan yang melampaui kekuatan tersebut sehingga tidak melahirkan saingan dalam kontestasi Pilkada," pungkasnya.
Diah menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika ada kekosongan jabatan sampai Pilkada 2017. Sebab jabatan tersebut hanya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) dengan tugas dan wewenang yang terbatas.
"Akan ada potensi terhambatnya pembangunan karena Pjs tidak punya hak anggaran. Dan perlu adanya sistem control yang kuat mengingat tanpa proses electoral kekuasaan yang dipegang tetap punya potensi untuk diselewengkan," tutupnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Baca juga:
Masih banyak persoalan, Ketua DPR setuju pilkada serentak ditunda
JK sebut pemerintah belum bicarakan usulan Perppu calon tunggal
Jika calon tunggal, pemerintah skenariokan Bumbung Kosong di Pilkada
Jika Perppu jadi solusi, KPU harap Jokowi langsung terbitkan besok
Cuma ada calon tunggal, Pilkada di 5 daerah ini ditunda tahun 2017
Usul soal calon tunggal di pilkada, Demokrat kirim surat ke Jokowi
Hanura dukung calon tunggal Pilkada langsung dipilih aklamasi