Sudah coret 2 caleg eks napi korupsi, NasDem minta KPU RI keluarkan keputusan
Sudah coret 2 caleg eks napi korupsi, NasDem minta KPU RI keluarkan keputusan. Langkah ini merupakan keputusan DPP Partai NasDem bersama DPW, DPD dan dua caleg tersebut.
Polemik terkait dengan mantan narapidana koruptor menjadi caleg masih terus berlangsung. Keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg tidak mengakhiri perdebatan di tengah masyarakat.
Partai NasDem yang sebelumnya mencantumkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg DPRD II Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memilih mencoret kedua caleg tersebut.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"Kami sudah melayangkan surat pencoretan dan komunikasi intensif ke KPUD Rejang Lebong. Ketua KPUD Rejang Lebong Restu Windows mengapresiasi langkah NasDem ini dan sudah bersurat ke KPUD Provinsi Bengkulu," kata Ketua DPP NasDem Bidang Media dan Komunikasi Willy Aditya, Jumat (21/9).
Willy Aditya melanjutkan bahwa NasDem sudah juga menghubungi KPU RI agar segera mengeluarkan keputusan untuk mencoret dua caleg NasDem tersebut. Langkah ini merupakan keputusan DPP Partai NasDem bersama DPW, DPD dan dua caleg tersebut.
"NasDem berharap KPU langsung membuat keputusan untuk mencoret kedua caleg tersebut, dalam hal ini NasDem mengikuti PKPU yang dibuat KPU. Langkah NasDem ini merupakan bagian dari komitmen dan standar moral terhadap publik. Di NasDem baru menjadi tersangka saja sudah harus mundur atau dipecat," lanjut Willy.
Perdebatan soal boleh tidaknya mantan koruptor menjadi caleg, menurut Willy Aditya akan menjadi proses pematangan Demokrasi Indonesia ke depannya.
Baca juga:
KPU minta Kemenkum HAM undangkan revisi PKPU larangan eks koruptor nyaleg
Ini daftar lengkap caleg DPRD dan DPD yang berstatus mantan napi korupsi
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi
KPU desak Kemenkum HAM segera undangkan revisi PKPU soal caleg mantan koruptor
Tak beri tanda caleg eks koruptor di surat suara, KPU buka opsi umumkan di TPS