Tak Ada Urgensi, Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai Tidak Relevan
Terlebih, penggunaan PPHN atau yang dulu dikenal Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tidak diperlukan, karena telah digantikan UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengisi kekosongan untuk menghubungkan rencana pembangunan kepemimpinan nasional dari setiap periode.
Wacana Amandemen UUD 1945 kembali begulir setelah di singgung Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Bamsoet menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, wacana kembali menghidupkan Amandemen UUD 1945 saat ini tidak tepat. Feri menilai tak ada hubungannya ketika pandemi Covid-19 malah membahas wacana Amandemen 1945.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
"Bisa dikatakan hal yang sangat tidak mendesak atau urgen untuk melakukan penambahan untuk pokok-pokok haluan negara atau GBHN dengan nama baru. Bahkan tidak terasa relasinya dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/8).
Terlebih, penggunaan PPHN atau yang dulu dikenal Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tidak diperlukan, karena telah digantikan UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah mengisi kekosongan untuk menghubungkan rencana pembangunan kepemimpinan nasional dari setiap periode.
"Jadi tidak ada masalah, bahkan GBHN itu dianggap jauh tertinggal karena bahasanya sangat abstrak, karena hal-hal yang dianggap akan ada kepentingan dualisme politik," ujar dia.
"Padahal kita ketahui, anggota MPR pada dasarnya anggota DPR dan DPD yang pada dasarnya juga membuat UU nasional dalam berbagai bidang pembangunan nasional melalui UU. Jadi betul-betul MPR ini tidak paham dengan konsep ketatanegaraan, yang sudah diperbaiki selama reformasi," imbuhnya.
Selain itu, Feri memadang jika rencana PPHN kembali dimasukan dalam Amandemen UUD 1945 dapat mengembalikan kekuasaan yang besar bagi MPR dan ruang baru dalam kewenangannya.
"Bukan tidak mungkin, akan mengembalikan juga pengembalian pemilihan presiden melalui MPR. Atau menambahkan kekuasaan lain yang menurut saya berseberangan dengan arah reformasi, yang sudah kita lakukan sebelumnya. Dan hal itu sudah diikuti dengan perubahan UUD," kata dia.
Oleh sebab itu, Feri menduga bila ada agenda politik yang sedang dimainkan dari wancana Amandemen UUD 1945 ini. Lantaran pembahasan yang terkesan memaksakan disaat konsisi pandemi juga turut dengan mengklaim jika keinginan tersebut berasal dari masyarakat.
"Kalau niatnya baik mudah saja, kalau kenapa tidak menggunakan hasil perubahan ke lima UUD 1945 yang dibentuk oleh Komisi Konstitusi yang dibentuk oleh sekelompok kalangan ahli, yang diamanahkan waktu itu tahun 2002, untuk dimanatkan membuat draft perubahan kelima," kata Feri.
Sedangkan jika ada kesepakatan memakai draft kelima Amandemen UUD 1945, kata Feri, Amandemen tersebut dilanjutkan cukup dalam ruang lingkup setuju atau tidak, tanpa menyentuh ranah perubahan pada isi muatanya.
"Artinya MPR membahas setuju atau tidak setuju saja. Jangan kemudian membahas untuk mengembangkan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, yang mereka ingin lakukan secara politik," katanya.
Dugaan adanya kepentingan semakin diperkuat karena adanya potensi campur tangan kepentingan dari para dewan saat ini. Walaupun telah diatur dalam Padal 37 UUD 1945 mekanismenya, tetapi ith tidak bisa menjamin adanya ketentuan atau aturan yang diseludupkan.
"Tetapi kita tahu, dalam tata tertib MPR bisa sangat terbuka usul-usulan itu untuk masuk dan berkembang. Tidak ada kekuatan yang bisa mencegah mereka membahas lebih jauh," katanya
"Bahkan dalam konstitusi juga tidak diatur, kalau pembahasan di luar apa yang diusulkan apakah itu membuat konstitusi yang disahkan tidak sah atau tidak berlaku kan juga tidak. Jadi ini akan, menjadi ruang permainan yang membuat pembahasan sangat melebar nantinya," pungkasnya.
MPR Ngotot Amandemen UUD 1945
Sebelumnya, wacana soal amandemen UUD1945 telah di singgung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).
Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.
“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya..
Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.
MPR Sudah Punya Susunan Rencana Soal Waktu Amandemen UUD
Bamsoet menyampaikan jika MPR telah memiliki susunan rencana atau time table terkait waktu kapan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan mulai dilakukan.
"Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table nya," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (18/8).
Walau tidak dijelaskan secara rinci kapan waktu dimulainya, Bamsoet mengklaim jika proses mekanismenya akan dijalankan sesuai pasal 37 UUD 1945. Sebagaimana pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Sedangkan untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
"Dan itu dokumen harus jelas alasannya, pasal ayat mana yg mau dikurangi atau ditambah. dengan argumentasi yang kuat. jadi harus awalnya didukung oleh sepertiga. Itu (tahapannya) belum kelar," lanjutnya," terangnya.
"Pengambilan keputusannya melalui suatu forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga. Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. kurang satu aja tidak bisa dilanjutkan," lanjutnya.
Sehingga persyaratan tersebut sangat penting dipenuhi, karena jika tidak pembahasan Amandemen Terbatas UUD 1945 tidak bisa dilangsungkan. "Jadi kehadiran fisik dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi kuorum dua pertiga," jelasnya.
Lebih lanjut ketika sempat disinggung soal kemungkinan adanya wacana pembahasan tiga periode jabatan presiden dalam amandemen kali ini, Bamsoet mengatakan jika MPR tidak pernah membahas hal tersebut.
"Kami tidak pernah bicara mengenai 3 periode (jabatan presiden) di MPR ini," katanya.
Baca juga:
Bamsoet Sebut MPR Sudah Punya Susunan Rencana Soal Waktu Amandemen UUD
Gerindra: PPHN Masuk Amandemen UUD 1945 Supaya Pekerjaan Pemerintah Tidak Sia-Sia
Ketua MPR Soal Amandemen UUD 1945: Sikap Fraksi Masih Belum Seragam
PAN Ingatkan Ketua MPR: Perubahan Konstitusi Didasarkan Aspirasi & Keinginan Rakyat
Ketua MPR: Penyempurnaan UUD 45 Tidak Boleh Dianggap Tabu
Demokrat: Tak Ada Jaminan Amandemen UUD 1945 Tidak Melebar ke Pembahasan Lain
NasDem: Amandemen Terbatas UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora