Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok
Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi pelaporan tersebut akan dilakukan pada besok pagi. "Besok pagi jam 09.00-an WIB," ucap Yupen saat dihubungi.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengatakan pihaknya telah menandatangani surat kuasa guna melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Taufik menggugat KPU karena tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai namanya yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) di Pileg 2019. Bawaslu sudah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Namun, KPU ngotot menentang keberadaan eks napi korupsi maju di Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.
"Sudah saya bikin kuasa, iya (hari ini), tadi saya sudah tanda tangan kuasa," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Nantinya pihak kuasa hukum Taufik yang akan melaporkannya ke DKPP. Taufik beralasan sibuk di kantor. "Masa saya, saya kan sibuk," ucapya.
Sementara itu ketika dihubungi, Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi pelaporan tersebut akan dilakukan pada besok pagi. "Besok pagi jam 09.00-an WIB," ucap Yupen saat dihubungi.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta. Langkah itu akan ditempuh bila dirinya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.
Gugatan itu akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9/2018).
Sementara itu, KPU DKI tak meloloskan Taufik, karena ia pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sesuai Peraturan KPU, mantan narapidana kasus korupsi tak bisa menjadi caleg.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor
Sudah masuk DCS, 20 bacaleg ini tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
20 Bacaleg tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
Polemik caleg eks napi korupsi, Wiranto desak MA segara putuskan gugatan PKPU
MK: Soal eks Napi korupsi dilarang nyaleg, MA tak perlu tunggu MK