Tak perlu KPU, Parpol disarankan bikin syarat ketat caleg bukan eks napi koruptor
Lebih baik partai politik membuat aturan dan syarat ketat ketika seorang mendaftar sebagai caleg. Jika persyaratan ketat tersebut dibuat parpol maka bola panas ada pada parpol, bukan di KPU.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengusulkan jalan tengah atas polemik larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya, lebih baik itu diserahkan kepada partai politik dengan membuat aturan dan syarat ketat ketika seorang mendaftar sebagai caleg.
"Jalan tengah yang bisa dilakukan adalah larangan 'nyaleg' mantan napi korupsi diserahkan saja kepada parpol untuk membuat peraturan dan syarat menjadi caleg," kata Pangi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/6).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Dia menilai jika persyaratan ketat tersebut dibuat parpol maka bola panas ada pada parpol, bukan di KPU. Sehingga tidak perlu berhadapan secara langsung dengan aktor individu caleg dan partai politik.
"Sekarang KPU berhadapan langsung dengan aktor individu dan elit parpol. Namun kalau bicara 'sennse of politics', KPU tidak perlu khawatir karena opini masyarakat mendukung kebijakan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, menyelesaikan polemik tersebut harus dengan pandangan jernih dan melihatnya secara komprehensif dengan tinjauan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, perdebatan soal HAM terkait hak politik setiap warga negara memilih dan dipilih, kembali ke prinsip "equality before of the law" atau sama di hadapan hukum, siapa pun dia.
"Namun di sisi lain, biarkan pengadilan yang mencabut hak politik mereka, misalnya dicabut hak politik seumur hidup maka selama itu tidak punya hak memilih dan dipilih," ujarnya.
Pangi mendukung KPU yang punya itikad baik menyaring orang-orang baik sebelum disajikan menu tersebut ke masyarakat, melalui peraturan PKPU yakni mantan napi koruptor kehilangan hak dipilih sebagai caleg.
Selain itu Pangi menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan napi kasus korupsi "nyaleg", khususnya Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, "seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana".
Karena itu menurut dia, persepsi awam masyarakat bahwa PKPU yang melarang mantan napi berhadapan dengan peraturan perundang undangan sehingga muncul pertanyaan apakah kebijakan KPU itu melanggar UU Pemilu khususnya pasal 240 ayat 1 huruf g atau tidak.
Dia menegaskan di satu sisi PKPU yang dibuat KPU harus punya korelasi linear dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun di sisi lain menurut Pangi, KPU memang tidak melampaui kewenangannya karena PKPU hak KPU untuk menyiapkan aturan tersebut.
(mdk/noe)