Tangan Bengkak & Bernanah Usai Disuntik, Pasien Kanker Payudara Somasi RS di NTB Atas Dugaan Malapraktik
Tangan Bengkak & Bernanah Usai Disuntik, Pasien Kanker Payudara Somasi RS di NTB Atas Dugaan Malapraktik
Sebelum mengajukan somasi, keluarga pasien sempat meminta penjelasan pihak rumah sakit pada 10 Juni 2024 mengenai kejadian yang dialami.
- 5 Penyebab Kanker Paru-paru pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mencegahnya
- Usai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat
- Berjuang Lawan Kanker, Perempuan Ini Tak Kuasa Tahan Tangis Relakan Rambut Indahnya
- Bisa Berujung Kanker Pankreas di Usia Muda, Hindari Gaya Hidup Kurang Gerak
Tangan Bengkak & Bernanah Usai Disuntik, Pasien Kanker Payudara Somasi RS di NTB Atas Dugaan Malapraktik
Seorang pasien mengidap penyakit kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa, Mastampawan mengajukan somasi kepada pihak rumah sakit di Nusa Tenggara Barat.
Somasi yang diajukan atas dugaan malapraktik selama proses perawatan medis.
"Tujuan somasi ini untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak RSUP NTB atas tindakan medis yang mengakibatkan tangan kiri klien kami mengalami pembengkakan dan bernanah," kata Abdul Hanan, kuasa hukum Mastampawan, di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Sebelum mengajukan somasi, keluarga pasien sempat meminta penjelasan pihak rumah sakit pada 10 Juni 2024 mengenai hal yang menyebabkan pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan.
"Jadi, pihak keluarga melihat pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan ini terjadi setelah perawat menyuntik cairan ke tangan kiri klien kami. Reaksi itu muncul kurang dari satu hari setelah adanya penyuntikan. Itu makanya ditanya cairan apa yang disuntik sampai reaksinya seperti itu?" ujarnya.
Pihak keluarga sudah bertemu dokter yang menangani pengobatan Mastampawan, tepat dua hari setelah reaksi muncul pada tanggal 12 Juni 2024.
"Itu pas kunjungan pasien, dokter yang memeriksa kesehatan klien kami, tetapi dari pertemuan itu pihak keluarga tidak dapat penjelasan secara medis kenapa pembengkakan dan bernanah itu bisa terjadi pada klien kami," ucap dia.
Mendapatkan tanggapan demikian, pihak keluarga menunjuk Hanan sebagai kuasa hukum untuk mengajukan somasi kepada pihak RSUP NTB.
"Surat somasi kami layangkan hari ini dan langsung ditujukan kepada direktur utama RS," kata Hanan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu hingga tiga hari kepada pihak RSUP NTB untuk memberikan tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban atas reaksi penyuntikan cairan pada tangan kiri Mastampawan.
"Kalau dalam waktu tiga hari terhitung sejak somasi ini kami layangkan tidak ada itikad baik dari pihak RSUP NTB, kami akan mengupayakan penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum," ujarnya.
Menurut Hanan, dugaan perbuatan malapraktik ini dapat merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP dan Pasal 361 KUHP juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Direktur Utama RSUP NTB dr. Lalu Herman Mahaputra mempersilakan pihak pasien untuk melayangkan somasi.
"Sebenarnya persoalan ini kan sudah kami jelaskan kepada pihak keluarga pasien. Tetapi kalau mau somasi, ya lanjut saja. Tidak apa-apa, silakan," kata Lalu Herman.