Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya melibatkan masyarakat dalam mendeteksi eks narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Ini terkait peraturan KPU yang telah melarang eks napi korupsi menjadi seorang anggota legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya melibatkan masyarakat dalam mendeteksi eks narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Ini terkait peraturan KPU yang telah melarang eks napi korupsi menjadi seorang anggota legislatif.
"Kita membuka ruang pada masyarakat. Karena Indonesia luas sekali, peran serta masyarakat harus kita libatkan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait bacaleg tersebut melalui banyak hal. Seperti datang langsung ke KPU ataupun memberikan informasi secara tertulis. "Iya idealnya gitu. Tapi kan sekarang banyak alat komunikasi. Itu akan kita perhatikan juga," ujarnya.
Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat, Wahyu mengatakan, KPU akan mengedepankan aspek substansial. Artinya, sepanjang substansi tersebut jelas, KPU akan menindaklanjutinya.
"Misalnya sampeyan, ini caleg A ternyata mantan napi korupsi. Saya enggak peduli Anda siapa, tapi saya peduli informasinya. Maka kita mengakses cari salinannya (putusan)," kata Wahyu.
Namun KPU tetap akan melakukan pengecekan terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat. Sehingga, benar atau tidaknya informasi nantinya dapat disimpulkan.
"Kalau kita cuekin ternyata benar? Maka pilihan kita sepanjang ada informasi akan kita tindaklanjuti. Hasilnya benar apa enggak, ya tergantung nanti," ujar dia.
Selain dengan melibatkan masyarakat, KPU juga mendeteksi bacaleg eks napi korupsi dengan mengakses informasi terkait salinan putusan pengadilan.
Hingga saat ini, pada tingkat pendaftaran DPR telah ditemukan 5 orang bacaleg eks napi korupsi. Namun Wahyu menegaskan, dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukan adanya bacaleg lainnya yang merupakan eks napi korupsi.
"Tapi untuk DPRD Provinsi Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. beberapa sudah langsung di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) dikembalikan ke parpol untuk diganti," ucap dia menegaskan.
"Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT bisa dieksekusi," tambahnya.
Cepat atau lambatnya ditemukan bacaleg eks napi korupsi sendiri terkait kelengkapan salinan putusan pengadilan. "Sehingga dalam mengambil keputusan yang bersangkutan TMS statusnya, kita betul-betul punya dasar yang kokoh berupa salinan putusan," kata Wahyu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Golkar tetap usung caleg eks koruptor karena punya banyak pemilih
Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU
Ini risiko partai yang ajukan mantan napi korupsi jadi caleg