Terancam tak bisa nyalon, Taufik yakin PKPU akan digugat
Ia pun mempertanyakan bagaimana apabila sebuah lembaga bisa semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan UU. politisi Gerindra ini bahkan yakin jika nantinya PKPU ini akan ada yang menggugat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik turut angkat bicara soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg. Dia menyakini aturan tersebut akan digugat di Mahkamah Agung.
"Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar Undang-undang? Buat saya sih aneh saja," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/7).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
Ia pun mempertanyakan bagaimana apabila sebuah lembaga bisa semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan UU. politisi Gerindra ini bahkan yakin jika nantinya PKPU ini akan ada yang menggugat.
"Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong? Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok, haqulyakin lah," ucapnya.
Menurutnya, KPU adalah lembaga resmi. Dan apabila, kata Taufik, lembaga resmi sudah berani melanggar UU secara terang-terangan, nanti yang lain juga akan mengikuti.
"Dia (KPU) kan dibentuk berdasarkan UU, tapi kalau kerjanya enggak berdasarkan UU gimana? Kan sederhana," tutup Taufik.
Untuk diketahui, pada 27 April 2004 lalu, Taufik yang kala itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta pernah menjalani masa tahanan selama 18 bulan. Ia tersandung kasus korupsi dan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 silam.
Reporter: Devira Prastiwi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg: Yang tak puas, ambil langkah hukum
KPU yakin larangan eks koruptor jadi caleg sah tanpa tanda tangan Menkum HAM
Bawaslu siap terima gugatan eks koruptor yang ditolak pencalonannya oleh KPU
KPU sebut tak ada kunci-kuncian dengan DPR dan pemerintah soal PKPU
Setuju PKPU, PKS klaim tak pernah usung eks napi korupsi jadi Caleg