Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
MK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.
Pada hari ini, MK sudah menerima lima Amicus Curiae.
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan, pihak yang mengajukan sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini. Pada hari ini, MK sudah menerima lima Amicus Curiae.
- VIDEO: Amicus Curie Mega di Ujung Sengketa Pilpres di MK "Buka Palu Godam Tapi Palu Emas"
- Respons Santai Airlangga Soal Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres
- Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya
- Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
"Baru kali ini Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yang Amicus Curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada," ucapnya.
Fajar menambahkan, permohonan menjadi Amicus Curiae bisa tetap berlangsung di tengah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dia menerangkan, pembacaan putusan hasil PHPU Pilpres 2024 tetap diagendakan pada Senin (22/4) mendatang sambil delapan Hakim Konstitusi menggelar RPH.
"Sebetulnya enggak ada deadline juga Amicus Curiae itu sebenarnya bukan untuk apa ya prasyarat yang harus ditunggu atau apa pun," ujarnya.
"Amicus Curiae ya terserah aja kan kita enggak menunggu juga siapa yang mengajukan tentu kita terima. Siapa yang menyampaikan kita terima. Tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," sambungnya.
Fajar memastikan bahwa Hakim Konstitusi tetap akan menjaga independensinya meski ada yang mengajukan Amicus Curiae itu.
"Bahwa itu apakah dipertimbangkan atau tidak atau seperti apa majelis hakim itu memposisikan Amicus Curiae ya itu otoritas hakim," pungkasnya.
Diketahui, sejumlah pihak mengajukan sebagai Amicus Curae untuk memberikan pandangan untuk Hakim Konstitusi. Salah satu yang mengirim surat Amicus Curiae adalah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.