Terungkap, Ini Sosok Pelaku yang Rusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali
Polisi memutuskan tidah menahan para pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor.
Adaa tiga baliho yang dirusak pelaku.
- Kasus Mahasiswa di Bali Tewas Mengenaskan Hingga Kelamin Rusak: Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Korban
- Berdalih untuk Keperluan Pribadi, Polisi di Bali Curi Dua Sapi Milik Keluarga
- Bule Cekik dan Pukul Warga Bali Diduga karena Parkir, Polisi Kejar Pelaku
- Seorang Buruh di Bali Intip Siswi SD Mandi Berujung Percobaan Pemerkosaan
Terungkap, Ini Sosok Pelaku yang Rusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali
Pihak kepolisian Polres Jembrana, Bali, sudah mengantongi idenitas pelaku yang merusak baliho capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Tak hanya baliho capres-cawapres nomor urut tiga itu, baliho caleg PDI-P juga dirusak.
Baliho-baliho yang dirusak terpantau di pinggir Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelakunya adalah empat orang remaja.
"Umurnya rata-rata masih 18 tahun itu ada empat orang. Saat ini, kami kenakan wajib lapor. Kayaknya (mereka) warga setempat, di sekitar lokasi," kata AKP Riwayanto, saat dihubungi, Minggu (3/12).
Kasat Reskrim menyebut, perusakan dilakukan karena remaja itu dalam pengaruh alkohol alias mabuk. Mereka juga sudah dimintai keterangan mesi tak ditahan dan sementara hanya wajib lapor.
Menurutnya, motif perusakan baliho murni kenakalan remaja. Kepolisian yakin tidak ada sentimen politik tertentu di balik aksi perusakan baliho itu.
"Karena memang mabuk dan (merasa) salah satu baliho itu mengganggu karena menutupi tempat biliar di situ sehingga (pelaku) marah. Makanya mereka membongkar paksa baliho itu," ujar Kasat Reskrim.
Dalam menangani kasus tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu Jembrana dan Kejari Jembrana. Kejadian perusakan baliho kampanye tersebut telah dilaporkan oleh DPC PDI-P Jembrana ke Bawaslu.
Selanjutnya, forum Gakumdu ini akan membahas laporan tersebut untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Dari koordinasi dengan bawaslu ada penerimaan laporan. Akan diuji dulu syarat formil dan materil laporan pihak yang merasa dirugikan. Nantinya akan dirapatkan bersama dengan forum Gakumdu terkait laporan tersebut apakah bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pemilu atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi membenarkan adanya pengerusakan baliho pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
Baliho dari PDIP yang dirusak ada tiga.
Selain baliho capres Ganjar-Mahfud, ada baliho bergambar caleg DPR RI dari PDIP IGA Diah Werdhi Srikandi dan caleg DPRD Jembrana dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana yang dirusak.
Tiga baliho yang dirusak bersanding dengan baliho caleg partai politik lainnya.