Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Anies dan Cak Imin awalnya dengan serius dan seksama mendengarkan amar putusan sengketa Pilpres yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
- Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
- MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
- Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK
- Anies-Cak Imin Soal Hasil Pilpres 2024: Langkah Kita Bukan Marah-marah, Tapi Kumpulkan Bukti Bawa ke Hakim
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Anies dan Cak Imin awalnya dengan serius dan seksama mendengarkan amar putusan sengketa Pilpres yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Namun, ekspresi Anies-Cak Imin berubah saat Suhartoyo memutuskan menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa Pilpres.
Tak ada senyum dari wajah Anies. Ekspresinya mantan Gubernur DKI Jakarta itu tampak serius. Sesekali dia manggut-manggut mendengar poin-poin putusan hakim MK.
Setelahnya, Anies tampak menopang dagu pada tangannya sambil berdiskusi dengan tim hukum Timnas AMIN.
Setali tiga uang dengan Cak Imin. Wajah Ketum PKB itu juga serius dan seolah memendam kekecewaan atas putusan hakim MK. Dia tampak bersandar di bangku sambil mendengarkan putusan hakim.
MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Anies-Cak Imin itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, kata Arief, syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dan Pilpres 2024.