Tiga Anak Yusril Masuk Kepengurusan Baru PBB
Masuknya anak Yusril di Kepengurusan PBB berdasarkan kemampuan dan kredibilitas.
Masuknya anak Yusril di Kepengurusan PBB berdasarkan kemampuan dan kredibilitas.
- Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB
- Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB
- Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
- Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Tiga Anak Yusril Masuk Kepengurusan Baru PBB
Partai Bulan Bintang (PBB) menyusun kepengurusan baru dibawah kepemimpinan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid masa sisa jabatan 2019-2024.
Untuk kursi Sekjen PBB kini diduduki oleh Mohammad Masduki.
Berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Fahri Bachmid, Selasa (25/6), terdapat 45 nama yang mengisi jajaran pengurus baru DPP PBB tersebut.
Tiga nama anak eks Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra juga duduk di jajaran kepengurusan baru DPP PBB. Di antaranya Yuri Kemal Fadhlullah yang menjabat Waketum PBB.
Kemudian, Ali Reza Mahendra menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dan Kenia Khairunnisa Mahendra duduk sebagai Bendahara Umum.
Kepada merdeka.com, Fahri mengatakan, pertimbangannya memasukkan anak Yusril di Kepengurusan PBB berdasarkan kemampuan dan kredibilitas.
Fahri pun meminta pihak-pihak yang protes dengan susunan baru ini agar mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai.
Sehingga terbangun tertib berhukum dalam urusan pengelolaan dan penyelesaian segi-segi dinamika partai politik.
"Hal ini penting dalam memandang serta mendudukan persoalan ini secara profesional dan proporsional," kata Fahri, Selasa (25/6).
Dia menuturkan, secara legalistik, mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Khususnya ketentuan norma Pasal 32 dan Pasal 33 telah mengatur bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Kemudian 'Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
"Kemudian Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari; serta Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat," jelasnya.
Berikut susunan pengurus DPP PBB sisa masa jabatan 2019-2024:
Ketua Majelis Syura: Masrur Anhar
Wakil Ketua Majelis Syura: Widhyanti Rosmaniar
Sekretaris: Andi Nurul Djannah
Ketua Mahkamah Partai: Gugum Ridho Putra
Wakil Ketua: H. Aris Muhammad
Anggota:
Fauziah
Abdul Bari Naser Alkatiri
Yasin Arsyad
Penjabat Ketua Umum: Fahri Bachmid
Wakil Ketua Umum
Randy Bagasyudha
Norman Zainal,
Yuri Kemal Fadlullah
H. Jurhum Lantong
Nur Raihan
Ketua-ketua Bidang
Ahmad Maulana
Abdul Rohim
Jihan Raliby
Syariful Alam
Agustiar
Bayu Naufaldi Prajasasmita.
dr. Aksin Asyik
Sururuddin
Ali Reza Mahendra
Drs. B. Sayidi
Revani Dina Fitra
Bhirawa Ananditya Wicaksana
Dr. Drs. Ali Amran Tanjung
Ir. Cahyawan Nowo Putro
Rudi Laksono
Doriangat Pakpahan;
Herry Darman,
Ir. H. Mohammad Masduki
Meridian Ramadir
Farid Abdurrahman
H. Mustajab
Ratna Juita Yakoeb
Azanil Kelana
Kenia Khairunnisa Mahendra
Wakil-wakil Bendahara
Dinmar
Mahadir Basti
Silvia Rahmi
Evi Pratiwi Handayani
Fitriyana Ikhsan Syahrul
Hartini
Pratiwi Supra Dini