Tiga daerah di Jabar ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK
Alasan mengajukan gugatan bermacam-macam. Ada dugaan politik uang hingga aparat desa tidak netral.
Tiga dari delapan daerah di Jawa Barat menggelar Pilkada serentak 2015 resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Surat keberatan atas hasil Pilkada serentak 9 Desember sudah dilayangkan masing-masing dari pemohon. Di Kabupaten Cianjur, pihak pemohon pasangan calon Suranto dan Aldwin Rahardian langsung datang. Sementara dari Kabupaten Indramayu pihak pemohon adalah pasangan Toto Sucartono dan Rasta Wiguna. Adapun Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah menggelar Pilkada dengan calon tunggal, pemohon datang dari Forum Komunitas Masyarakat Tasikmalaya (FKMT).
Hal itu diketahui dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada 2015 yang digelar Bawaslu Jabar, di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (23/12).
"Tiga kabupaten yang mengikuti Pilkada serentak ini sudah ada yang melakukan gugatan ke MK," kata Kordintor Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusuf Kurnia.
Gugatan tersebut dilayangkan atas keberatan hasil dari Pilkada serentak. Menurut Yusuf, temuan diklaim lawan politik rata-rata yakni adanya dugaan politik uang, dan keterlibatan aparatur desa buat memenangkan salah satu kandidat.
"Sehingga ketidaknetralan itu menjadi keberatan dan dijadikan dalil untuk mengajukan gugatan," lanjut Yusuf.
Bawaslu mengaku sudah menginventarisir seluruh dugaan pelanggaran terjadi selama Pilkada berlangsung. Misalnya di Cianjur, ada empat pelanggaran sudah diteruskan ke pihak berwenang.
"Seperti dugaan keterlibatan ketua PPK di Sindangbarang, dengan membagikan sejumlah uang untuk memilih salah satu pasangan calon nomor urut dua, itu sudah diteruskan ke kepolisian," ucap Yusuf.
Sebagai Badan Pengawas, Yusuf mengaku siap menghadapi sidang gugatan dilakukan pemohon dari tiap masing-masing daerah. "Hasil pengawasan menyangkut proses pungut hitung. Penanganan pelanggaran, itu yang pertama," imbuh Yusuf.
"Kami akan menyajikan data perolehan suara, yang paling otentik. Jika ada perbedaan selisih angka kita punya data pembanding. Pada saat sidang MK kita tentu sudah siap," kata Yusuf.
Disinggung soal Pilkada Tasikmalaya, Yusuf mengatakan, keberatan dilayangkan karena pemohon merasa KPU tidak memberikan ruang atas ketidaksetujuan. "Sehingga tidak ada ruang mengekspresikan bahwa mereka tidak bisa menyuarakan ketidaksetujuan terhadap calon pasangan tunggal," tutup Yusuf.