Timbulkan kesenjangan, NasDem tolak dana aspirasi senilai Rp 11,2 T
Dana aspirasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan.
Partai NasDem akhirnya menolak wacana DPR untuk mengalokasikan anggaran Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi. Dana aspirasi ini sendiri sampai sekarang masih dibahas di alat kelengkapan DPR meski mendapat banyak penolakan termasuk dari pemerintah.
Wakil Sekretaris Fraksi NasDem di DPR, Supiadin AS yang mewakili pernyataan fraksinya menegaskan, dana aspirasi tak sesuai dengan UU MD3. Lantaran, pasal 80 huruf J UU no 17 tahun 2014 telah terjadi salah tafsir. Sementara selama ini, pimpinan DPR menyebut bahwa dana aspirasi sebagai bentuk implementasi UU MD3.
Supiadin menambahkan, dalam hal melaksanakan fungsi anggaran, menurut pandangan fraksinya tidak perlu orang perorangan mengusulkan dan memiliki budget tersendiri yang menimbulkan kerancuan anggaran.
"Dana aspirasi juga tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan karena tidak seimbangnya jumlah perolehan dana. Sehingga akan menimbulkan kesenjangan bagi daerah-daerah yang jumlah anggota DPR-nya lebih sedikit dari dapil yang anggotanya lebih banyak, seperti daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa. Sebab itu, tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah," kata Supiadin saat menggelar konferensi pers di Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Anggota Komisi I DPR ini juga menilai, perlunya melakukan revisi terhadap UU MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib. Sebab, tidak sesuai dengan tugas pokok Anggota DPR yang mengatur tentang program aspirasi. Selain itu, ia menilai, dana aspirasi sangat berpotensi menimbulkan peluang menjadi bahan bancakan.
"Atas dasar ini, Fraksi NasDem menyatakan menolak dana aspirasi," tegas dia.
Sementara, di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menjelaskan, dana aspirasi yang tidak sesuai dengan UU MD3 itu dikarenakan seharusnya berdasarkan Musrenbang yang sistematis, dari tingkat Desa hingga Nasional.
"Di luar kerangka itu tidak boleh," kata Johnny.
Baca juga:
Baleg DPR: Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan!
DPR sebut dana aspirasi Rp 11,2 T masih dibahas, jangan dicampuri
Dana aspirasi Rp 20 M per anggota DPR rawan korupsi massal
Ini pembenaran para pimpinan DPR soal dana aspirasi Rp 11,2 triliun
Ganjar: Dana aspirasi anggota DPR buka bahaya laten korupsi!
JK tolak dana aspirasi Rp 20 M tiap anggota, ini tanggapan DPR
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.