Tolak Keberatan KPU dan Jokowi, MK Terima Perbaikan Permohonan Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Mahkamah menolak keberatan dari pihak Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Mahkamah menolak keberatan dari pihak Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalam sidang KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu sudah menanggapi dalil-dalil pemohon. Keberatan terkait teknis itu dikesampingkan.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa yang menjadi keponakan Prabowo Subianto? Selain itu, ternyata Tommy masih memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo, sebagai keponakan.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
"Mahkamah telah memberikan hak. Adanya persoalan teknis yang terjadi dan membuat mahkamah tidak bisa melaksanakan peraturan perundang-undangan secara normal. Oleh karena itu terhadap keberatan, sepanjang berkaitan dengan naskah yang menurut pemohon perbaikan tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi saat membaca putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
"Tidak ada satupun dalil keberatan yang pada pokoknya menyatakan mahkamah tidak berwenang menjadi tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi permohonan kabur, adalah eksepsi yang menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan," lanjut Saldi.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, masalah perbaikan itu merupakan hal teknis saat registrasi permohonan. Permohonan pertama dengan perbaikan ada jeda lama karena libur dan cuti panjang.
"Sehingga menjadi ruang memasukkan yang menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan dan terhadap hal ini Mahkamah tak bisa serta-merta menolaknya," kata Enny.
Mahkamah berpendapat, naskah yang disebut perbaikan permohonan itu sebagai satu kesatuan dengan permohonan yang telah diajukan pada 24 Mei 2019. Mahkamah tidak menganggap hal itu sebagai perbaikan permohonan.
"Dalam hal ini Mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 mei 2019," kata Enny.
Baca juga:
Sekjen Demokrat Ikut Nonton Sidang MK di Rumah Prabowo
Sandiaga Imbau Massa Pengawal Sidang MK Jaga Keamanan
BW Sindir Tim Hukum Jokowi Kayak Peramal Bilang MK Bakal Tolak Gugatan
Menhan Prediksi Situasi Aman Pascaputusan MK
Harapan Pengusaha Usai Berakhirnya Sengketa Pilpres di MK
Menhan Ajak Masyarakat Bersatu Usai Pilpres 2019
Sidang Putusan Dimulai, Ketua MK Tegaskan Hanya Takut Kepada Allah SWT