Usai disahkan, DPR-Pemerintah bisa memulai sosialisasi UU Pemilu
Usai disahkan, DPR-Pemerintah bisa memulai sosialisasi UU Pemilu. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian menjelaskan usai RUU Pemilu diketok, maka DPR dan pemerintah sudah harus mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait undang-undang Pemilu yang baru tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) malam. Pengesahan itu menetapkan lima isu krusial, termasuk soal presidential threshold yang tetap pada angka 20-25 persen.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian menjelaskan usai RUU Pemilu diketok, maka DPR dan pemerintah sudah harus mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait undang-undang Pemilu yang baru tersebut.
"Karena di dalamnya banyak hal baru, termasuk keserentakan Pileg dan Pilpres. Tentu, masyarakat masih bertanya-tanya tentang Pemilu serentak ini," ujar Hetifah melalui pesan singkat, Jumat (21/7).
Hetifah juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mulai menyusun peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai regulasi yang mengatur lebih teknis turunan undang-undang Pemilu.
"Kami berharap agar KPU-Bawaslu mengonsultasikan peraturan tersebut kepada DPR agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu," ujarnya.
Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang untuk dipimpin Setya Novanto.
Selain Gerindra, Fraksi Demokrat, PAN dan PKS menyatakan keluar saat sidang paripurna karena menolak keputusan RUU Pemilu ditetapkan pada Jumat (21/7) malam. Mereka meminta penetapan dilanjutkan pada pekan depan. Sementara, Fraksi pendukung pemerintah minus PAN kompak keputusan harus diambil pada paripurna. Maka, muncul keputusan RUU Pemilu mengambil paket a dalam RUU Pemilu yang salah satu poinnya presidential threshold 20-25 persen.