Usulan E-Voting Pemilu 2024, DPR Minta Menkominfo Dorong Revisi UU Pemilu
Luqman mendorong agar Kominfo mengusulkan revisi UU Pemilu agar pemungutan suara secara digital bisa terlaksana 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mendukung usulan Menkominfo soal pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara e-voting. Menurutnya, penggunaan e-voting akan memudahkan rakyat menggunakan haknya.
“Menurut saya, ke depannya Pemilu harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya. Sekaligus memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat,” kata Luqman saat dikonfirmasi, Jumat (25/3).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana cara pemilih melaksanakan hak pilihnya di Pemilu 2024? Untuk Pemilu 2024, aturan terkait pemilih masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku, namun dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. Penting bagi setiap pemilih untuk memperhatikan syarat dan persyaratan yang berlaku pada saat Pemilu 2024 untuk dapat melaksanakan hak pilih dengan baik.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pada pemilu kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih para wakil rakyat, yaitu yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden serta Wakil Presiden.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada 2024? Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia, di mana rakyat akan memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memegang kendali pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Luqman mendorong agar Kominfo mengusulkan revisi UU Pemilu agar pemungutan suara secara digital bisa terlaksana 2024.
"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo, yang kemarin mewacanakan e-vote dan digitalisasi pemilu, dikonkretkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi. Percaya lah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu jika Presiden bersedia membahasnya bersama DPR," ujar dia.
Politikus PKB itu menyebutkan, bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital. Tapi juga e-rekapitulasi e-daftar pemilih.
Namun, dia mengingatkan semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 selama UU Pemilu belum direvisi.
"Tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019. Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi," pungkas dia.
(mdk/ray)