UU direvisi, KPU DKI tak kesulitan verifikasi dukungan independen
"Kesulitan di mana? Biasa saja," kata Ketua KPU DKI, Sumarno.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengaku tidak keberatan dengan aturan verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 48 di Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan umum. Dia mengaku siap untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
"Insya Allah siap. Kesulitan di mana? Biasa saja," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).
Dia menjelaskan dalam pasal tersebut ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah.
Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.
Kedua, apabila dalam tenggat itu tidak ada konfirmasi, dokumen dukungan yang diajukan terhadap calon perseorangan dinyatakan dicoret.
"Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS, kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat," terangnya.
Selain itu, teknisnya, lanjut Sumarno, sistem verifikasi akan dilakukan satu per satu suara dukungan warga. Misal, dukungan untuk calon independen satu juta KTP, maka panitia akan memverifikasi keseluruhan.
Dia menyebut, panitia verifikasi dari KPUD DKI cukup banyak, dan jumlahnya sekitar ratusan ribu. Belum lagi, katanya, tenaga tambahan.
"Iya (diperiksa semua). Jadi sensus didatangi 1 per satu. Kalau tim kan banyak ada ribuan orang. KPU punya kekuatan kelurahan ribuan orang. 144 ribu orang tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai petugas pemutakhiran data terpilih," tandasnya.
"Kan itu dilakukan di petugas PPS. Ada petugas tambahan juga nanti. Tergantung banyak dukungan untuk calon independen," sambung Sumarno.
Baca juga:
KPU akan judicial review UU Pilkada soal kemandirian terbitkan PKPU
Ahok soal verifikasi faktual: KPU DKI sanggup enggak?
Cari dukungan KTP di luar negeri, Teman Ahok persulit verifikasi
Usut kasus korupsi, penyidik Kejari geledah kantor KPUD Karawang
Ahok tawarkan Jakarta Smart City ke Bawaslu awasi pilgub
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.