UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan Paslon
Dua mahasiswa menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan ini untuk mengubah putusan MA soal batas usia calon kepala daerah.
- Pilkada Jateng, Penetapan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Mulus Tanpa Tanggapan Masyarakat
- KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
- MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
- Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan Paslon
Dua mahasiswa bernama A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka ingin syarat usia pasangan calon yang bertarung dalam pilkada dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Dilihat Kamis (20/6) dalam situs MK, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Mereka menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam permohonan, mereka menjelaskan, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Dalam hal ini, pemohon ingin memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah," tulis permohonan mereka.
merdeka.com
Kemudian Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian huruf e, yaitu: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Menurut Pemohon, Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan napas. Sehingga menjadi sangatlah jelas dan terang benderang bahwa ketentuan 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun' harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
"Begitu pula ketentuan berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun. harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," bunyi permohonan mereka.
Oleh karena itu, sudah benar dan tepat jika KPU menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, salah satunya berbunyi:
'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Berikut petitum lengkap pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
merdeka.com
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.Dengan putusan ini, seseorang bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun. Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.