VIDEO: Blak-blakan Kubu Prabowo, Alasan di Balik RUU Pilkada Abaikan Putusan MK Pilih MA
Menurutnya, perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) hanyalah soal pilihan
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto menghadiri rapat kerja membahas RUU Pemilihan Kepala Daerah di DPR RI, Rabu (21/08).
Rapat tersebut dipenuhi dengan perdebatan sengit mengenai batas usia minimal untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
- VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
- VIDEO: Kirim Pesan Sejuk, Prabowo Ingatkan Pendukung Tak Terpancing Provokasi Jelang Putusan MK
- VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak
- VIDEO: Bawaslu Ngaku ke Ketua MK, Sulit Jadikan Pertemuan Jokowi & Prabowo Pelanggaran Pemilu
Menurutnya, perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) hanyalah soal pilihan dan tidak terlalu signifikan.
"Kalau MK kan ditetapkan sebagai pasangan calon, kalo MA dihitung semenjak dilantik, itu pilihan-pilihan saja," ujar Yandri.