Waktu habis, Komisi II DPR panggil KPU minta penjelasan temuan BPK
DPR minta penjelasan kepada KPU atas temuan kerugian negara senilai Rp 34 M dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menindaklanjuti audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar saat gelaran Pemilu 2014.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, sesuai hasil kesepakatan rapat dengan KPU beberapa hari yang lalu telah memutuskan memberikan tenggat waktu selama 10 hari atau yang jatuh hari ini agar KPU mampu menjawab temuan tersebut.
"Untuk itu Komisi II kembali mengundang KPU untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut," kata Rambe saat membuka rapat, Kamis (2/7).
Rapat yang dimulai pukul 11.30 Wib ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman yang didampingi oleh Wakil Ketua Ahmad Riza Patria dan Mustafa Kamal. Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik hadir dalam rapat tersebut dengan didampingi sejumlah komisioner KPU.
Seperti diketahui, BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.
DPR mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika sampai 10 hari tenggat waktu yang diberikan yakni jatuh pada hari ini KPU belum bisa menjelaskan temuan tersebut. DPR akan tindaklanjuti laporan BPK ke ranah hukum jika penjelasan KPU dirasa tidak masuk akal.
Berikut temuan BPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran:
a. Indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517.69
b. Potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00
c. Kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89
d. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
e. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
d. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
e. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62.
Baca juga:
DPR ultimatum KPU jelaskan temuan BPK, atau dibawa ke ranah hukum
Bahas temuan BPK Pemilu rugi Rp 34 M, KPU kembali rapat dengan DPR
Agung Laksono sebut temuan BPK soal Pemilu 2014 rugi berbau politis
Temuan BPK dinilai tak ganggu pilkada serentak
Komisi II tagih penjelasan BPK dan KPU soal hasil audit pemilu 2014
Penyimpangan dana pemilu Rp 34 M, ketua Bawaslu enggan komentar
Dampak kerugian Pemilu 2014 berujung ditundanya pilkada serentak?
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.