Yakin didukung NU dan PMII, Caleg DPD Sudarto daftar ke KPU
Setelah melalui proses verifikasi faktual, calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI diwajibkan untuk melengkapi berkas dan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Khusus DKI Jakarta, kelengkapan berkas dan mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota DPD dijadwalkan pada tanggal 9 hingga 11 Juli 2018.
Setelah melalui proses verifikasi faktual, calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI diwajibkan untuk melengkapi berkas dan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Khusus DKI Jakarta, kelengkapan berkas dan mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota DPD dijadwalkan pada tanggal 9 hingga 11 Juli 2018.
Beberapa nama beken terpampang sebagai calon anggota DPD yang melengkapi berkas dan mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta. Nama-nama pesohor tersebut antara lain Jimly Asshiddiqie, Fahira Idris, Sudarto SM, Sylviana Murni hingga Sabam Sirait.
-
Kapan Caleg terpilih PDIP membuat surat pengunduran diri? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Siapa saja Caleg terpilih PDIP yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Kapan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD di Gunungkidul selesai? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
Dalam pendaftaran hari terakhir siang ini, salah satu Calon Sudarto SM datang mendaftarkan diri ke KPUD Provinsi DKI Jakarta. Sudarto datang sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi beberapa pendukungnya.
Kepada wartawan, ia menyatakan bahwa saat ini dukungan kepadanya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD semakin masif.
"Khususnya dari keluarga besar NU, Ansor, PMII dan elemen masyarakat lainnya menyuarakan dukungan kepada saya," kata pria yang akrab dipanggil Bang Darto itu.
Bahkan, disampaikan dia, beberapa calon anggota DPD yang tidak mendaftarkan diri lagi telah menemui dan mendukungnya. Hal ini menambah 'amunisi' dan rasa percaya diri dari Ketua Mabinda PMII DKI Jakarta ini untuk memenangkan kompetisi pencalonan Senator di DKI Jakarta.
"Atas masukan dari para ulama, tokoh masyarakat dan simpul-simpul pendukung saya dari seluruh DKI Jakarta, maka saya memantapkan hati mendaftarkan diri pada hari Rabu jam 10.00. Semoga Allah SWT meridhai perjuangan kita, amin," tutup Sudarto.
Baca juga:
22 Orang bakal calon anggota DPD mendaftar ke KPU Jateng
Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus
Bawaslu ingatkan parpol ikuti aturan minimal keterwakilan perempuan 30 persen
Hingga hari ke-8, belum ada caleg daftar ke KPU
PDIP klaim tak pernah daftarkan caleg mantan koruptor
Golkar sarankan menteri yang ingin maju jadi caleg mundur dari jabatannya