Detail PPKM Level 3 Saat Nataru Guna Cegah Gelombang 3 Covid-19
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 yang berlaku di seluruh wilayah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Pandemi Covid-19 masih belum usia, meski angka positif harian cenderung turun dibanding beberapa bulan terakhir, namun potensi munculnya gelombang 3 masih mengintai. Mengantisipasi adanya lonjakan aktivitas masyarakat pada masa libur natal dan tahun baru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 pada akhir tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 secara daring, pada Rabu (17/11/2021) mengatakan bahwa penerapan PPKM Level3 diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kenapa Kurikulum Merdeka diterapkan? Seperti disebutkan, Kurikulum Merdeka diterapkan untuk mengganti kurikulum sebelumnya. Meski belum mencakup seluruh Indonesia, namun mayoritas daerah terutama di kota besar sudah mulai menerapkan kurikulum baru ini.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021. Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini, ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat.
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 yang berlaku di seluruh wilayah mulai 24 Desember 2021.
1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
7. Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Epidemiolog Masdalina Pane juga turut menanggapi soal penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. Ia mengingatkan pentingnya mengurangi kerumunan saat libur akhir tahun.
"Kita sementara waktu ini harus berhati-hati. Jangan dulu berlibur dalam satu waktu, jangan menumpuk di Nataru. Bagi institusi untuk sementara sebaiknya tidak memberikan libur atau cuti bagi karyawannya. Insya Allah, hal ini akan membantu mengurangi kerumunan warga saat liburan," tutur Masdalina dalam dialog Tahan Diri Libur Akhir Tahun pada Jumat, (12/11/2021).
Selain mengurangi aktivitas di luar rumah khusunya di daerah wisata ataupun pusat keramaian, Anda juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan vaksinasi lengkap jika belum.