112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah dari Presiden, Ini Tujuannya
Presiden Joko Widodo memberikan 112 ribu sertifikat tanah kepada warga Sumatra Utara.
Presiden Joko Widodo memberikan 112 ribu sertifikat tanah kepada warga Sumatra Utara. Pemberian tersebut dilaksanakan secara luring di Istana Negara, Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi didampingi oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga mengikuti prosesi penyerahan sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Medan. Kegiatan itu disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat dari sejumlah daerah di Sumatra Utara yang menerima sertifikat.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa yang Suwardi budidayakan? Suwardi memulai usaha itu hanya dengan modal Rp300 ribu. Suwardi mengembangkan budidaya belut di Dusun Sabrang Wetan, Desa Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Sleman.
-
Siapa yang menyampaikan kabar kelulusan Desy Ratnasari? Kabar tersebut disampaikan oleh Alya Rohali melalui akun Instagram pribadinya setelah ia bertemu dengan Desy baru-baru ini.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Sujadi? Sujadi menjelaskan, apartemen bertingkat untuk budi daya kepiting itu dibuat dari bahan sederhana yaitu bambu, kayu, dan jerigen bekas yang kemudian disusun secara bertingkat.
-
Siapa yang membenarkan kabar tentang Nisya Ahmad menggugat cerai suaminya? Kabar tentang Nisya Ahmad yang menggugat cerai suaminya telah dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
-
Kapan Rohana Kudus mendirikan surat kabar Soenting Melajoe? Sebagai jurnalis perempuan pertama di Indonesia, Rohana Kudus mendirikan surat kabar khusus perempuan yang ia pimpin sendiri, bernama Soenting Melajoe pada 10 Juli 1912.
Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan dari 1,5 juta sertifikat tanah yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo, Sumut kebagian sebesar 112 ribu. Untuk tahun 2023, ada 150 ribu yang harus dibagikan kepada masyarakat.
Menyelesaikan Konflik
Pemberian sertifikat kepada masyarakat Sumatra Utara ini akan menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah yang selama ini banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menambahkan bahwa pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat ini akan menyertai 3 hal, yaitu keadilan, manfaat, dan kepastian. Maka konflik agraria selama ini bisa berkurang seiring berjalannya program sertifikasi tanah.
"Kalau dulu bisa banyak sertifikat muncul. Sekarang kita berharap tidak ada kejadian (masalah sertifikat) muncul kembali. Karena tanah itu diperoleh melalui dengan cara membeli, warisan, atau dengan cara menyerobot tanah. Maka dari itu kita harus pastikan tidak ada tindak pemalsuan sertifikat," imbauan Edy Rahmayadi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dikutip dari infosumut.id (1/12).
Berantas Mafia Tanah
Di kesempatan yang sama, orang nomor satu di Sumatra Utara itu memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menangani kasus-kasus mafia tanah.
Dalam masalah sertifikat pertanahan, pihak kepolisian selalu menang dalam perkara hukum. Namun belakangan ini, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus masalah pertanahan dan oknum mafia tanah.
"Kalau sudah ada sertifikat, nanti akan ada warisan yang ditinggalkan dan surat-suratnya sudah jelas. Tidak lagi menjadi bahan keributan," kata Edy Rahmayadi, dikutip dari infosumut (1/12).
Tanda Hukum Penting
Pemberian 112 ribu sertifikat tanah kepada warga Sumut akan terdiri dari redistribusi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada kegiatan ini juga diwakilkan dari masyarakat yang berada di Kota Medan, Binjai, Deliserdang, dan Langkat.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Askani, mengatakan, program PTSL mewajibkan masyarakat pajak perolehan tanah. Namun dalam praktiknya di lapangan, masyarakat memiliki kemampuan membayar yang berbeda-beda, apalagi nominalnya yang mencapai 1 juta rupiah.
"Kalau ini bisa dibebaskan, kegiatan PTSL ini bisa cepat dan masyarakat terbantu," terang Kepala Kanwil BPN, Askani.
Pemberian sertifikat oleh Presiden ini merupakan tanda hak hukum yang sangat penting. Karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat dan menghindari konflik pertanahan yang ada selama ini.