Beri Bansos bagi Warga yang Terdampak, Begini Pelaksanaan PPKM Darurat di Medan
Pemerintah Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12-20 Juli 2021.
Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12-20 Juli 2021.
Hal ini tertuang dalam SE nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Selama PPKM Darurat ini, Pemkot Medan telah menerapkan beberapa aturan, khususnya untuk menekan mobilitas masyarakat, seperti pemberlakuan aturan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional tempat-tempat umum, pelarangan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, hingga pengetatan pengecekan pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk ke Kota Medan.
Melansir dari ANTARA, berikut pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan selengkapnya.
Penyekatan di 5 Titik dan 18 Titik Pengalihan Arus
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Pemkot Medan melakukan penyekatan di 5 titik dan pengalihan arus lalu lintas di 18 titik ruas jalan.
Kelima titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan itu, yakni Pos Rivera (Jalan SM Raja), Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua), Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan), Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono), Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting), Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia, Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia dan Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau.
Sementara titik pengalihan arus, yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga, Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah.
Kemudian, Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja simpang Indogrosir, Jalan HM Yamin simpang Aksara.
Di 5 titik penyekatan, masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan akan dicek suhu tubuhnya. Apabila di atas 37,5 derajat Celsius, akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, akan langsung dirujuk ke rumah sakit.
Tempat Ibadah Tidak Ditutup
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, tempat-tempat ibadah tidak akan ditutup selama PPKM Darurat.
"Masjid di Kota Medan tidak ditutup," kata Bobby pada Senin (12/7).
Ia juga memperbolehkan adanya kegiatan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M di masjid, asalkan tidak di jalan-jalan umum.
"Untuk malam takbiran, Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," ujarnya.
Namun untuk pelaksanaan Salat Iduladha, Bobby mengimbau masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.
Tambah 3 Tempat Isolasi
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Kemudian, Pemkot Medan juga telah mengantisipasi jika terjadi lonjakan pasien Covid-19 selama PPKM Darurat. Sebanyak 3 tepat isolasi baru sudah disiapkan.
"Kami sudah siapkan tiga tempat, ada kampus, apartemen, dan aset kita sendiri, yakni Hotel Soechi, untuk tempat isolasi, mengantisipasi peningkatan kasus dan BOR (bed occupancy ratio) rumah sakit menipis," kata Bobby.
Meski begitu, Bobby mengatakan bahwa keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Medan saat ini masih di bawah 50 persen.
Bansos bagi Warga
Selama PPKM Darurat ini, banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja harian yang terdampak, oleh karena itu Pemkot Medan akan memanfaatkan APBD untuk alokasi bansos warga terdampak PPKM darurat ini.
Nantinya warga akan diberikan bansos berupa beras sebanyak 10 kilogram selama PPKM Darurat.
"Selain memang dalam aturan PPKM Darurat itu disampaikan, masing-masing dari 10 juta penerima PKH, 10 juta penerima BLT dari seluruh Indonesia yang masuk dalam PPKM darurat, akan diberikan 10 kilogram beras itu dari APBN," ujar Bobby.