Bus di Kota Medan Kembali Beroperasi Pasca Libur Lebaran, Ini Syarat Bagi Penumpang
Armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), kembali melayani para penumpang berbagai tujuan mulai Selasa (18/5).
Setelah sempat berhenti beroperasi di masa peniadaan mudik Lebaran, armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) kembali melayani para penumpang berbagai tujuan mulai Selasa (18/5).
Namun, para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Apa saja jenis transportasi umum yang ada di Bandung pada tahun 1971? Ketika itu, hanya dua jenis kendaraan umum yang mengaspal di jalanan kota kembang, yakni becak dan Bemo.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Kapan Pilkada dijalankan? Tujuan Pilkada 2024, seperti pemilihan kepala daerah sebelumnya, adalah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan pemerintahan yang efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (18/5).
Ia menyebut, aturan tersebut akan diberlakukan hingga 24 Mei dan akan kembali normal pada pada 25 Mei 2021.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Hadi mengatakan, calon penumpang bus wajib memiliki hasil negatif test RT-PCR/Rapid Antigen maksimal 1x 24 jam. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif dari tes Genose.
"Selain itu hasil negatif Genose C-19," katanya.
Penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," katanya.
Akan Ditindak Tegas
Bagi armada bus yang nekat membawa penumpang tanpa dilengkapi surat bebas Covid-19, pihak Polda Sumut akan menindak tegas. Pengendara bus juga akan diputar balikkan kembali ke daerah asal.
"Apabila ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal," lanjut Hadi.
Selain itu, pihak pengelola atau PO bus dan sopir dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus.
"Kemudian, tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," katanya.
PO Bus Siap Sediakan Fasilitas Tes Antigen
Terkait peraturan ini, pihak PO bus di Kota Medan ada yang berinisiatif akan mengundang petugas medis ke loket bus, guna mempermudah calon penumpang bus untuk melakukan tes swab antigen.
Namun, biaya tes ditanggung oleh penumpang.
"Kita sudah koordinasi dengan direksi untuk menyediakan petugas medis di sini, tapi penumpang yang menanggung biayanya," kata Mandor Perusahaan Otobus (PO) PT. RAPI, S Simarmata.