Gerebek Pijat Plus-plus Gay di Medan, Polisi Temukan Ratusan Kondom
Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus khusus kaum gay di Medan yang berada di Kompleks Setia Budi Indah II, Medan.
Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus khusus kaum gay yang berada di Kompleks Setia Budi Indah II, Medan. Lokasi ini digerebek tim Subid 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Sabtu (31/5).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 orang yang terlibat, termasuk pemilik usaha yang sudah dijadikan tersangka, bersama 10 terapis dan 2 tamu.
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Apa yang dimaksud dengan AIDS? Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) adalah fase akhir dari human immunodeficiency virus (HIV). Saat awal terinfeksi HIV, umumnya ditandai dengan gejala seperti flu serta rasa lelah. Akan tetapi, apabila HIV berprogres menjadi AIDS, gejala yang lebih serius seperti penurunan berat badan yang drastis, kelelahan yang sangat parah, dan munculnya luka.
-
Apa yang dimaksud dengan Hiperseksualitas? Kecanduan seks, juga dikenal sebagai perilaku seksual kompulsif atau hiperseksualitas, adalah kondisi di mana seseorang memiliki fokus yang sangat intens pada perilaku, fantasi, atau dorongan seksual yang sulit dikendalikan.
-
Apa saja gejala radang prostat? Gejala radang prostat bisa bervariasi, tergantung pada jenis dan penyebabnya. Beberapa gejala umum yang bisa muncul antara lain:Nyeri saat buang air kecil, buang air besar, atau ejakulasiNyeri di perut, pangkal paha, penis, testis, perineum (area antara pangkal testis dan anus), atau punggung bawahDemamMenggigilMual dan muntah Aliran urine melemahDarah dalam urine atau spermaUrine keruh, berbusa, dan berbau tidak sedapSering buang air kecil di malam hari (nokturia)Inkontinensia urine (kebocoran urine yang tidak terkontrol)
-
Siapa yang sering mengalami peradangan prostat? Pada pria dengan rentang usia 30–40 tahun, masalah umum yang sering dihadapi terkait dengan prostat adalah prostatitis, yang merupakan kondisi peradangan pada prostat.
-
Kapan Hari AIDS Sedunia dicetuskan? Peringatan Hari AIDS Sedunia diketahui dicetuskan pertama kali oleh James W. Bunn dan Thomas Netter pada tahun 1987 lalu.
Temukan Ratusan Kondom dan Sex Toy
Di lokasi itu petugas menemukan seorang terapis laki-laki yang sedang melayani seorang tamu. Keduanya dalam keadaan telanjang dan ditemukan kondom serta pelumasnya di ruangan tersebut.
Sementara di ruangan lain ditemukan 9 terapis dan seorang tamu. Petugas juga menemukan ratusan kondom, sex toys, dan 18 unit handphone. Kini seluruh barang temuan tersebut telah diamankan bersama pemilik usaha, Ameng alias Ko Amin (50).
"Inisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).
Sudah Dua Tahun Beroperasi
Praktik pijat plus-plus khusus gay ini ditengarai sudah 2 tahun beroperasi. Mereka menggunakan cara komunikasi khusus agar aktivitas menyimpang di sana tidak diketahui. Selain sudah mempunyai klien khusus, mereka juga membuat grup eksklusif.
Berawal dari Kecurigaan Masyarakat
Praktik mesum ini akhirnya terbongkar setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas lokasi itu. Warga heran karena terapis di lokasi pijat itu seluruhnya laki-laki dan fasilitas yang disediakan juga untuk laki-laki.
"Dari hasil penyelidikan kami, klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom di TKP. Ada yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada mainan sex toys. Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai," ujar Irwan.
Polisi Dalami Kasus
Sejauh ini polisi baru menetapkan Ameng sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana eksploitasi atau pemanfaatan fisik seksual dengan pidana seringan ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda minimal paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Selain itu pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara," tutup Irwan.
Meski begitu, polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mereka juga mengidentifikasi orang-orang yang menggunakan jasa pijat khusus gay ini.