Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jualan Kopi dan Ganja
Suningsih, wanita berusia 47 tahun warga Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, ditangkap polisi karena menyimpan dan menjual ganja di warung kopinya. (Foto: Youtube Liputan6)
Melansir dari kanal Youtube Liputan6 (11/8), Suningsih hanya bisa pasrah saat warung kopinya disambangi petugas dari Polres Tapsel. Ia pun mengaku menjual barang haram tersebut di warung kopi miliknya.
Barang Disembunyikan
Saat digeledah, Suningsih hanya bisa terdiam dan mengikuti arahan petugas dengan menunjukkan lokasi barang haram tersebut. Petugas lantas menemukan bungkus plastik berwarna hitam yang diduga narkotika jenis ganja di dalam sebuah ember. Suningsih diketahui berjualan makanan dan minuman sambil menyediakan paket ganja kering atas permintaan pelanggan.
Ganja Kering 360 Gram
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram. Suningsih menjual paket ganja itu senilai Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.
Beroperasi Satu Tahun
Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, pelaku sudah menjual narkotika jenis ganja sejak setahun yang lalu.
"Kegiatan jual beli narkotika jenis ganja oleh pelaku sudah berjalan sekitar satu tahun. Sampai saat ini baru terungkap dan ditangkap oleh penyidik Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan,"
ucap AKBP Imam Zahroni mengutip dari kanal Youtube Liputan6 (11/8)
Terancam Hukuman
Suningsih mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dilakukan tahap pengejaran oleh petugas. Terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja, Suningsih beserta dengan suaminya terancam hukuman 20 tahun penjara.