Medan Masuk Daftar Daerah PPKM Darurat, Pemprov Sumut Bersiap Lakukan Ini
Kota Medan kini masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.
Kota Medan kini masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (9/7), mengenai Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten atau kota di luar Jawa.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Aturan ini ditetapkan sesuai Instruksi Mendagri nomor 15, 16 dan 18/2021 dan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.
Terkait hal ini, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan, pihaknya siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tersebut. Skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.
"Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah," kata Gubernur Edy pada Jumat (9/7).
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Larang Kerumunan Jelang Iduladha
Gubernur Edy mengatakan, untuk saat ini, kesiapan yang sudah dibahas di antaranya pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa, dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, aturan WFO sebesar 25% dan penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
Selain itu, Pemprov juga akan menyiapkan kekurangan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
"Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. Kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan," jelasnya.
Sekat Pintu Masuk ke Medan
Kemudian, dalam waktu dekat penyekatan di 5 pintu masuk dari dan ke Kota Medan akan dilakukan penyekatan.
Gubernur Edy meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitar Kota Medan untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di kota hingga 20 Juli 2021.
"Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah," tandasnya.
Medan Masuk Level 4
Setelah sebelumnya Gubernur Edy menyatakan Kota Medan berada di Level 3, Pemerintah Pusat menetapkan Kota Medan kini berada di Level 4 krisis Covid-19.
Di mana ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit akibat Covid-19. Lalu ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu 2 pekan.
Gubernur Edy saat ini masih menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, untuk mengatur detail penerapan PPKM Darurat di Kota Medan.